Berita Jember

Utang Pajak Rp 3,8 Miliar, Komisi C DPRD Jember Panggil Direktur Hotel Java Lotus 

Penulis: Imam Nawawi
Editor: Sri Wahyunik
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana rapat dengar pendapat di Ruang Komisi C DPRD Jember bersama Direktur Hotel Java Lotus, Selasa (7/1/2025)

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember, Jawa Timur memanggil manajamen Hotel Java Lotus, Selasa (7/1/2025).

Hal ini buntut dari kasus tunggakan pajak daerah selama dua tahun oleh hotel tersebut ke Pemkab Jember.

Diberitakan sebelumnya, tunggakan pajak daerah dari hotel bintang 4 itu sebesar Rp 3,8 miliar.

Rapat dengar pendapat yang berlangsung di Ruang Komisi C DPRD Jember itu, dihadiri Direktur Utama Hotel Java Lotus Didik Edi, serta pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkab Jember.

Ketua Komisi C DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo mengatakan dari rapat dengar pendapat, nampak jika manajemen di hotel tersebut sedang bermasalah hingga menunggak pajak sejak 2023 hingga 2024 sebesar Rp 3,8 miliar.

"Begitu kami buka datanya, mereka kaget. Artinya laporan kepada Direktur Utama selama ini yang baik-baik saja," ujarnya.

Menurutnya, tunggakan pajak tersebut berdasarkan laporan Bapenda Jember hingga Oktober 2024. Kalau dihitung dengan dendanya, bisa mencapai Rp 4 miliar lebih.

"Ini sangat mengganggu Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jember. Karena bisa ditiru oleh pengusaha perhotelan lainnya. Kami ingin para investor harus menyelesaikan tanggungan pajaknya," kata Ardi.

Baca juga: Buntut Kasus Preman Kampung Dikeroyok, Para PKL Datangi Polsek Kraksaan Probolinggo

Ardi mengatakan, tunggakan pajak tersebut merupakan 10 persen dari pendapatan perhotelan dan restoran yang dibayar pengunjung, artinya keuntungan bisnis hotel tersebut besar sekali.

"Kalau alasan Covid-19 atau pasca Covid ini sudah masuk akal. Kami akan panggil kembali manajemen Java lotus, sanksinya bisa kami tutup hotelnya, atau disita asetnya," tegas Legislator Partai Gerindra ini.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendataan dan Perencanaan Pengembangan Bapenda Jember Hendra Surya Putra menambahkan, utang pajak hotel itu dihitung dari tunggakan dikurangi pembayaran yang telah dilakukan.

"Kami pasang alat monitoring secara real time di hotel itu. Kami juga lakukan penagihan secara rutin setiap bulan, termasuk mengirim surat penagihan," tambahnya.

Hendra mengatakan penyebab utama mereka menunggak pajak hingga miliar rupiah, karena mereka sudah terlanjur memiliki tagihan banyak dan tidak segera dibayar.

"Jadi mereka membayar sekarang, untuk tunggakan lama. Akhirnya yang sekarang tidak terbayar dan terus seperti itu," tuturnya.

Oleh karena itu, Hendra mengaku akan mencari formula baru, supaya Hotel Java Lotus dapat melunasi tunggakan pajak pendapatnya tersebut.

Halaman
12