Kecelakaan Bus di Batu

Pemilik dan Sopir Bus Pariwisata yang Tewaskan 4 Orang di Batu Ditetapkan Tersangka

Editor: Haorrahman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua tersangka, RW dan MAS selaku pemilik dan sopir bus pariwisata Sakhindra Trans.

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BATU - Selain menetapkan sopir bus pariwisata Sakhindra Trans Nopol DK 7942 GB, MAS (30) sebagai tersangka, polisi juga menetapkan pemilik PT Sakhindra Cemerlang Wisata sekaligus pemilik bus wisata berinisial RW (33) asal Denpasar sebagai tersangka.

Dengan demikian dalam insiden kecelakaan yang menewaskan 4 orang itu, terdapat dua tersangka.

RW mengikuti jejak MAS sebagai tersangka karena berdasarkan bukti di lapangan yang mengakibatkan 4 orang tewas dan 10 orang lainnya luka-luka pada Rabu (8/1/2025) lalu itu.

Baca juga: Pemkab Lumajang Minta Bantuan Pemprov Jatim Bangun Jalan Sepanjang 400 Meter Menuju Pura Watu Klosot

“Berdasarkan olah TKP dan penyidikan telah kami kembangkan dari lidik ke sidik, dari empat alat bukti, ditemukan korelasi kuat antara tindakan sopir dan kelalaian pemilik bus, sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” kata Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, Jumat (17/1/2025).

Selain itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit bus Hino, 6 kendaraan roda empat, 6 kendaraan roda dua, satu unit HP, surat pengecekan kendaraan bus Hino dari Dishub, akte pendirian PT Sakhindra Trans Cemerlang Wisata dan beberapa surat kendaraan lain.

Dari olah TKP didapati kondisi bus pariwisata Sakhindra Trans Nopol DK 7942 GB di Kota Batu yang mengangkut rombongan siswa dan guru SMK TI Bali Global Badung itu mengalami rem blong di Jalan Imam Bonjol, menabrak banyak kendaraan dan pengendara di Perempatan Batos.

Kemudian melaju tak terkendali di Jalan Patimura hingga berhenti di Jalan Ir Soekarno Batu, dikarenakan tidak hanya faktor manusia yang menjadi penyebab namun ada faktor kendaraan yang fungsi pengeremannya tidak melaksanakan tata kelola yang baik.

Baca juga: Kafe D’Pare Van Java, Perpaduan Kopi dan Studio Musik, Suguhkan Konsep Unik di Kediri

“Hasil pemeriksaan terhadap kendaraan diperoleh informasi kampas rem depan sebelah kanan dan sebelah kiri mengalami aus dan tipis. Kampas rem belakang sebelah kiri mengalami keausan dan tipis. Kondisi tromol depan bagian kanan dan kiri bergelombang tidak rata, kondisi tromol belakang sebelah kiri bergelombang dan tidak rata. Sehingga kesimpulannya pemilik kendaraan kurang memperhatikan perawatan kendaraan secara berkala,” ujarnya.

Selain itu diketahui kondisi indikator tekanan rem angin dan unjuk kerja sistem rem angin sisa 0 kg/cm2 dari 8-9 kg/cm2. Untuk kerja tidak baik dan tidak ada sisa angin, serta didapati bus tak mengantongi KIR, beroperasi tanpa izin trayek dan surat izin angkutnya sudah dalam kondisi kadaluarsa atau tidak aktif.

KIR bus sudah kadaluarsa sejak 15 Desember 2023, sedangkan untuk izin angkutan sudah tidak aktif per 26 April 2020.

“Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta,” jelasnya.

(Dya Ayu/TribunJatimTimur.com)