Cahyo menegaskan, palang pintu perlintasan bukan alat pengamanan utama dan bukan rambu lalulintas, namun alat bantu untuk mengamankan perjalanan kereta api.
"Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 110 ayat (4) PP Nomor 72 Tahun 2009. KAI Daop 9 Jember mengimbau pengguna jalan tidak terburu-buru, pastikan sebelum melintasi rel kereta api berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri serta memastikan tidak ada kereta yang mendekat," jlentrehnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)