Kata dia, saksi yang harus dipersiapkan KPU Pamekasan sebanyak 4 orang, termasuk di dalamnya saksi ahli.
"Saksi lainnya dari kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) atau panitia pemilihan kecamatan (PPK)," kata Mahdi, Kamis (6/2/2025).
Penuturan Mahdi, sidang pembuktian untuk Pilkada Pamekasan dijadwalkan pada Senin (10/2/2025), mulai pukul 08.00 WIB, di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Kuswanto Ferdian/TribunJatimTimur.com)