TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Sampang - Gugatan hasil Pilkada Kabupaten Sampang yang diajukan pasangan calon nomor urut 01 Ra Mamak – Abdullah Hidayat ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dengan alasan tidak memenuhi unsur dan pembuktian untuk diterima.
Baca juga: Jembatan Kecamatan Prejengan Probolinggo Putus, Ratusan Warga Terisolir
Putusan tersebut hasil kesepakatan sembilan Hakim dalam Rapat Permusyawaratan Hakim dan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, (5/2/ 2025) malam.
“Permohonan gugatan Pilkada yang diajukan pasangan MANDAT tidak dapat diterima karena tidak memenuhi unsur dan bukti yang kuat,” kata Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo.
Sembilan hakim yang memutuskan menolak gugatan hasil Pilkada di Sampang terdiri dari Suhartoyo sebagai Ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Daniel P Foekh, M Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Baca juga: Terpilih Jadi Gubernur Jatim, Khofifah dapat Ucapan Selamat dari Presiden Prabowo
Hakim MK lainnya, Daniel P Foekh menyebutkan, dalil yang berkaitan dengan dugaan kecurangan tersetruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang disampaikan tim hukum MANDAT tidak memiliki bukti kuat.
“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan, MK tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil pokok permohonan pemohon,” terangnya.
Dengan begitu, tidak ada relevansi untuk meneruskan permohonan pada pemeriksaan persidangan lanjutan untuk pembuktikan.
Baca juga: Jembatan Kecamatan Prejengan Probolinggo Putus, Ratusan Warga Terisolir
Sebab, Mahkamah telah meyakini bahwa tahapan-tahapan pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Sampang pada Tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.
“Mahkamah telah meyakini kalau Pilkada di Sampang dilaksanakan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Hanggara Pratama/TribunJatimTimur.com)