Efisiensi Anggaran

Pemkot Surabaya Keluarkan Edaran "Kerja Dari Mana Saja" atau WFA

Editor: Haorrahman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KERJA DI MANA SAJA: Pelaksanaan apel di lingkungan Pemkot Surabaya beberapa waktu lalu. Pemkot mengeluarkan edaran terkait kebijakan kerja dari mana saja

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Surabaya - Pemkot Surabaya mulai menata jam kerja para staf pemerintahan. Sebagai bagian dari efisiensi, Pemkot mengeluarkan edaran terkait kebijakan kerja dari mana saja (Work from Anywhere/WFA) pada pekan ini.

Program ini merupakan bagian dari fleksibilitas kerja yang telah disiapkan Pemkot Surabaya sejak 2024. 

"Sebenarnya, untuk fleksibilitas kerja ini, Pak Wali [Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi] sejak 2024 sudah mencanangkan," kata Kepala Bagian Organisasi Pemkot Surabaya, Noer Oemarijati, saat dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (18/2/2025).

Baca juga: Eks Bomber Persib Bandung Umbar Kode Usai David da Silva Pamer Aksi, Bobotoh Langsung Beri Ajakan

Program tersebut awalnya digagas Wali Kota Eri untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Harapannya staf tidak hanya bekerja dari balik meja, tetapi juga turun langsung ke lapangan untuk menyelesaikan persoalan masyarakat.

Saat ini tujuan program WFA diperluas oleh pemerintah pusat sebagai bentuk efisiensi kegiatan perkantoran, khususnya pada kantor-kantor pemerintahan.

Berdasarkan perkiraan, bekerja dari mana saja dapat menghemat sejumlah pengeluaran, termasuk penggunaan air dan listrik. 

"Misalnya untuk AC, lampu, dan listrik untuk keperluan alat elektronik seperti komputer, tentu akan berpengaruh," ujar perempuan yang akrab disapa Nur ini.

Dalam sepekan pegawai Pemkot Surabaya akan membagi waktu bekerja di kantor dan luar ruangan. Nantinya teknis ini akan menunggu kebijakan dari pemerintah pusat.

Baca juga: Meski Persija Dalam Tren Negatif, Rizky Ridho Tetap Berharap Dipanggil Timnas Indonesia

"Di Bagian Organisasi [Pemkot Surabaya], kami sudah menerapkan 4 hari di kantor dan 1 hari untuk WFA. Kalau [aturan] BKN, 3 hari masuk [kantor] dan 2 hari WFA," kata Nur.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerapkan kebijakan baru berupa skema work from anywhere (WFA) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Rinciannya, dalam sepekan, ASN dapat bekerja dari mana saja selama 2 hari dan bekerja di kantor selama 3 hari.

Program ini masuk ke dalam 10 rencana kebijakan BKN dalam rangka efisiensi. Kebijakan tersebut merespons Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBN dan APBD 2025.

Dengan adanya kebijakan WFA, ASN diberi fleksibilitas untuk melaksanakan tugasnya di lokasi mana saja, baik di rumah, kafe, atau tempat lain yang mendukung produktivitas kerja.

Menurut Nur Pemkot Surabaya menyiapkan aturan ketat dalam pelaksanaan program tersebut. Salah satu ketentuannya adalah pegawai harus tetap responsif, sehingga mudah diajak berkoordinasi.

Baca juga: Lansia di Jember Terluka Tertimpa Material Rumahnya yang Ambruk Diterjang Angin Kencang

Selain itu, mereka dibekali sejumlah tugas yang wajib diselesaikan selama WFA. "Mereka harus fast response. Kerjanya juga terukur (indikator pekerjaan yang harus tuntas di hari yang sama). Jadi, istilahnya tidak ada 'makan gaji buta'," ujar Nur.

Saat ini, pihaknya telah meminta masing-masing dinas untuk menginventarisasi pegawai yang dapat bekerja dengan skema WFA. Hal ini disesuaikan dengan tugas, pokok, dan fungsi masing-masing posisi.

Halaman
12