Berita Malang

Tujuh Pendaki Dilarang Naik Gunung Semeru Selama Lima Tahun, Sanksi Atas Pendakian Ilegal

Editor: Sri Wahyunik
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SANKSI PENDAKI - Tangkapan layar tujuh orang pendaki meminta maaf dan mengakui kesalahan mereka telah mendaki Gunung Semeru secara ilegal. Permintaan maaf melalui video ini diunggah oleh Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Rabu (26/2/2025).

TNBTS menindak tegas segala bentuk pelanggaran dan akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

Baca juga: Kabar Baik Persib Bandung Jelang Hadapi Persebaya, 2 Pilar Andalan Telah Kembali dari Cedera

Pada unggahan video klarifikasi dari akun resmi instagram Balai Besar TNBTS, salah seorang pendaki bernama Muhammad Agip asal Solo membacakan pengakuan atas aksi pendakian ke Gunung Semeru melalui jalur ilegal.

"Kami bertujuh telah melakukan pendakian ke Gunung Semeru melalui jalur ilegal dan telah membuat informasi yang tidak benar, serta menimbulkan kegaduhan di media sosial," ujar dia.

Dia menyatakan sudah menjalani pemeriksaan di kantor Balai Besar TNBTS  yang terletak di Kota Malang dan siap menerima konsekuensi yang diberikan akibat perbuatan tersebut.

"Salah satu bentuk tanggung jawab, kami akan melakukan penanaman masing-masing 20 bibit pohon per orang yang akan dipublikasikan di media sosial kami," ucapnya. 


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)