Berita Lumajang

Gaduh Tarif Drone Dikaitkan dengan Temuan Ladang Ganja Argosari Lumajang, TNBTS Beri Klarifikasi  

Penulis: Erwin Wicaksono
Editor: Sri Wahyunik
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TNBTS: Tangkapan gambar dari udara yang menunjukkan lokasi penemuan ganja di blok Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang Jawa Timur. TNBTS mengkonfirmasi lokasi itu jauh dari lokasi wisata. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, LUMAJANG - Sederet fakta terungkap saat persidangan kasus ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). 

Salah satunya terkait ditemukannya 59 titik penanaman ganja di zona konservasi dengan total luas mencapai 1 hektare. 

Sontak fakta persidangan tersebut memancing reaksi beragam oleh masyarakat di media sosial. Salah satunya Instagram. 

Di platform media sosial tersebut tak sedikit netizen yang mengkaitkan mahalnya tarif penerbangan drone di kawasan TNBTS dengan temuan lahan ganja.

Netizen curiga ada sesuatu yang ditutupi berkaitan dengan pemberian tarif drone oleh TNBTS yang mencapai Rp 2 juta.

Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS), Rudijanta Tjahja  menampik narasi yang berkembang di media sosial terkait 'cocoklogi' tarif drone dan penemuan ladang ganja. 

Melalui keterangan resmi yang diterima, Rudijanta menerangkan aturan larangan penerbangan drone di jalur pendakian Gunung Semeru sudah berlaku sejak tahun 2019.

Regulasi tersebiut sesuai dengan SOP Nomor.SOP.01/T.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA/4/2019 tentang Pendakian Gunung Semeru di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.

Baca juga: Ngabuburit Dibungkus Balapan, Puluhan Pemuda di Probolinggo Terlibat Tawuran

"Pelarangan penggunaan drone dalam pendakian ini adalah untuk menjaga fokus pendaki agar tidak terbagi dengan aktivitas menerbangkan drone," terang Rudijanta, dikutip pada Rabu (19/3/2025). 

Secara kewilayahan, TNBTS menegaskan lokasi temuan ladang ganja seluas hampir 1 hektar berada dalam jarak cukup jauh dari lokasi wisata. 

"Lokasi tersebut (temuan ganja) berada di sisi timur Kawasan TNBTS. Sedangkan Wisata Gunung Bromo berada di sisi barat dengan jarak sekitar 11 kilometer. Serta jalur pendakian Gunung Semeru berada di sisi selatan dengan jarak sekitar 13 kilometer," katanya. 

Dari segi kontur willayah, lokasi penemuan ladang ganja menurut Rudijanta berada di lokasi yang sulit dijangkau. 

Dirinya menggambarkan tanaman ganja berada di area tertutup semak belukar yang sangat lebat dengan jenis vegetasi kirinyu, genggeng, dan anakan akasia.

Kontur wilayahnya pun berada di kemiringan yang curam.

Saat ini kasus temuan ladang ganja, memasuki tahap persidangan. Pengadilan Negeri Kabupaten Lumajang terbaru menggelar persidangan dengan agenda memeriksa tiga orang terdakwa. 

Terdakwa dalam kasus ini sejatinya berjumlah empat orang. Mereka adalah Bambang, Ngatoyo, Tomo dan Tono. Terdakwa Ngatoyo diketahui meninggal dunia akibat sakit saat proses rangkaian persidangan berlangsung. 

Baca juga: Stabilkan Harga Minyak Goreng, Puluhan Pedagang Berpartisipasi dalam Operasi Pasar Pasuruan 

Kesemua terdakwa merupakan warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. 

Polisi saat ini tengah mengejar sesosok warga yang disebut sebagai aktor intelektual penanaman ganja di wilayah tersebut.

Edy warga dusun Pusung Duwur, Desa Argosari masuk dalam daftar pencarian orang (DP0). Namanya berkali-kali disebut oleh para terdakwa dalam persidangan. 

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)