Berita Bondowoso

Jelang Lebaran, Polres Bondowoso Larang Penggunaan Sound Horeg untuk Takbir Keliling

Penulis: Sinca Ari Pangistu
Editor: Sri Wahyunik
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KAPOLRES BONDOWOSO - Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono saat dikonfirmasi awak media di pertengahan 21 Maret 2025. Polres Bondowoso melarang sound horeg untuk kegiatan takbir keliling.

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BONDOWOSO - Polres Bondowoso melarang penggunaan sound horeg untuk kegiatan takbir keliling pada malam perayaan hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Ketegasan ini disampaikan oleh Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono, beberapa waktu lalu. Ia menegaskan takbir keliling boleh dilaksanakan namun tak boleh merusak benda orang lain, dan harus dinyanyikan secara Islami.

“Silahkan kalau mau takbir keliling, dengan tidak merusak benda orang lain. Serta dinyanyikan secara Islam,” terangnya dikonfirmasi TribunJatimTimur.com, pada Sabtu (29/3/2025).

Ia menerangkan, pelarangan penggunaan sound horeg ini karena suaranya yang kencang dapat merusak bangunan di sekitarnya, seperti yang terjadi di beberapa daerah.

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bondowoso KH Asyari Fasha, mengatakan, meski takbir keliling diperbolehkan, harus ada batasan tertentu pengeras suara yang digunakan.Utamanya di kawasan pedesaan. Perlu ada upaya ekstra untuk menjaga itu.

Baca juga: Tidak Kapok, Residivis di Jember ini Curi Burung Cucak Ijo Seharga Rp 10 Juta

“Kalau di kota gak begitu banyak. Kalau di desa takbir keliling besar-besaran,” jelasnya.
Itu dinilainya hal yang penting dilakukan karena demi menjaga kondusifitas malam hari raya Idul Fitri.

"Butuh upaya ekstra pihak keamanan, untuk memastikan kegiatan tersebut tak mengganggu kenyamanan warga," pungkasnya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)