Berita Jember

Tidak Kapok, Residivis di Jember ini Curi Burung Cucak Ijo Seharga Rp 10 Juta

Unit Reskrim Polsek Mumbulsari, Jember Jawa Timur menangkap Rohim (30), terduga pelaku tidak pidana pencurian unggas

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Polsek Mumbulsari
PENCURIAN BURUNG: Polisi menginterogasi Rohim di Polsek Mumbulsari Jember Jawa Timur, Rabu (26/3/2025). Pria ini diduga mencuri burung cucak ijo milik warga di Desa Karangkedawung Kecamatan Mumbulsari Kabupaten Jember. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Unit Reskrim Polsek Mumbulsari, Jember Jawa Timur menangkap Rohim (30), terduga pelaku tidak pidana pencurian unggas.

Pria yang juga residivis ini, diduga kuat telah mencuri burung cucak ijo milik warga di Desa Karangkedawung Kecamatan Mumbulsari Jember seharga Rp 10 juta.

Kapolsek Mumbulsari AKP Subagiyo mengungkapkan, pelaku melakukan pencurian tersebut pada, Rabu (26/3/ 2025) pagi di rumah pelapor.

"Sekira jam 05.00 WIB pelapor pada saat itu mengantungkan burung cucak ijo milik korban berserta sangkarnya milik korban dihalaman rumahnya," ujarnya, Sabtu (29/3/2025).

Setelah itu, kata dia, pelapor masuk kedalam rumahnya sebentar. Namun pada Pukul 06.30 burung cucak ijo tersebut mendadak hilang dari halaman tempat tinggalnya.

"Sekira jam 06.30 WIB pelapor mendapati burung cucak ijo beserta sangkarnya sudah tidak ada, hilang diambil orang lain tanpa ijin," kata Subagiyo.

Baca juga: Sepi, Ini Potret Pelabuhan Ketapang selama Penutupan Sementara saat Nyepi 2025

Kemudian, pelapor memberitahukan hal tersebut kepada pemilik burung cucak itu. Mereka pun bekerja sama mencari jejak kasus pencurian tersebut.

"Pelapor dan korban beserta teman-temannya berusaha mencari dengan melihat CCTV dan didapati tersangka yang mencuri burung cucak ijo-nya," ulas Subagiyo.

Setelah itu, pelapor dan korban mendatangi rumah pelaku yang ada di Desa/Kecamatan Mumbulsari, dan langsung menginterogasi tersangka saat itu juga.

"Awalnya terlapor tidak mengaku, setelah ditunjukan CCTv terlapor akhirnya mengakui jika telah mengambil buruk cucak ijo milik korban tanpa ijin," urainya.

Lebih lanjut, Subagiyo menjelaskan pelapor dan korban langsung membawa tersangka di Polsek Mumbulsari, untuk dilakukan proses hukum.

"Pelapor beserta korban membawa terlapor beserta barang buktinya ke Polsek Mumbulsari untuk melaporkan kejadian pencurian tersebut," ucapnya.

Beberapa barang bukti yang diamankan, menurut dia, meliputi satu ekor burung cucak ijo dan sangkarnya, serta satu lembar kuitansi pembelian unggas.

"Kerugian material yang dialami korban sebesar Rp 10,5 juta," tutur Subagiyo.

Baca juga: Persib Bandung Coba Tukar Guling? 1 Bintang Arema FC Santer Dikaitkan, 1 Pilar Bisa Ditumbalkan

Subagiyo menjerat pelaku dengan pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, ancaman maksimal lima tahun penjara.

"Pelaku merupakan seorang residivis dalam kasus serupa, pelaku saat itu mencuri burung cucak ijo di wilayah hukum Polsek Sumbersari Jember," imbuhnya.


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved