Berita Jember
Tidak Kapok, Residivis di Jember ini Curi Burung Cucak Ijo Seharga Rp 10 Juta
Unit Reskrim Polsek Mumbulsari, Jember Jawa Timur menangkap Rohim (30), terduga pelaku tidak pidana pencurian unggas
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Unit Reskrim Polsek Mumbulsari, Jember Jawa Timur menangkap Rohim (30), terduga pelaku tidak pidana pencurian unggas.
Pria yang juga residivis ini, diduga kuat telah mencuri burung cucak ijo milik warga di Desa Karangkedawung Kecamatan Mumbulsari Jember seharga Rp 10 juta.
Kapolsek Mumbulsari AKP Subagiyo mengungkapkan, pelaku melakukan pencurian tersebut pada, Rabu (26/3/ 2025) pagi di rumah pelapor.
"Sekira jam 05.00 WIB pelapor pada saat itu mengantungkan burung cucak ijo milik korban berserta sangkarnya milik korban dihalaman rumahnya," ujarnya, Sabtu (29/3/2025).
Setelah itu, kata dia, pelapor masuk kedalam rumahnya sebentar. Namun pada Pukul 06.30 burung cucak ijo tersebut mendadak hilang dari halaman tempat tinggalnya.
"Sekira jam 06.30 WIB pelapor mendapati burung cucak ijo beserta sangkarnya sudah tidak ada, hilang diambil orang lain tanpa ijin," kata Subagiyo.
Baca juga: Sepi, Ini Potret Pelabuhan Ketapang selama Penutupan Sementara saat Nyepi 2025
Kemudian, pelapor memberitahukan hal tersebut kepada pemilik burung cucak itu. Mereka pun bekerja sama mencari jejak kasus pencurian tersebut.
"Pelapor dan korban beserta teman-temannya berusaha mencari dengan melihat CCTV dan didapati tersangka yang mencuri burung cucak ijo-nya," ulas Subagiyo.
Setelah itu, pelapor dan korban mendatangi rumah pelaku yang ada di Desa/Kecamatan Mumbulsari, dan langsung menginterogasi tersangka saat itu juga.
"Awalnya terlapor tidak mengaku, setelah ditunjukan CCTv terlapor akhirnya mengakui jika telah mengambil buruk cucak ijo milik korban tanpa ijin," urainya.
Lebih lanjut, Subagiyo menjelaskan pelapor dan korban langsung membawa tersangka di Polsek Mumbulsari, untuk dilakukan proses hukum.
"Pelapor beserta korban membawa terlapor beserta barang buktinya ke Polsek Mumbulsari untuk melaporkan kejadian pencurian tersebut," ucapnya.
Beberapa barang bukti yang diamankan, menurut dia, meliputi satu ekor burung cucak ijo dan sangkarnya, serta satu lembar kuitansi pembelian unggas.
"Kerugian material yang dialami korban sebesar Rp 10,5 juta," tutur Subagiyo.
Baca juga: Persib Bandung Coba Tukar Guling? 1 Bintang Arema FC Santer Dikaitkan, 1 Pilar Bisa Ditumbalkan
Subagiyo menjerat pelaku dengan pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, ancaman maksimal lima tahun penjara.
"Pelaku merupakan seorang residivis dalam kasus serupa, pelaku saat itu mencuri burung cucak ijo di wilayah hukum Polsek Sumbersari Jember," imbuhnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Puluhan Sopir Ambulans Desa 7 Bulan Tak Digaji, Ini Jawaban Dinkes Jember |
![]() |
---|
Puluhan Sopir Ambulans Desa di Jember 7 Bulan Tak Digaji, Terpaksa Nyambi Kerja Serabutan |
![]() |
---|
Tiga Remaja Putri Diterima jadi Mahasiswa Universitas Jember di Usia 16 Tahun |
![]() |
---|
Resedivis Pengedar Sabu di Jember Kembali Ditangkap, Ditemukan Sabu 9,1 Gram dan Senjata Api Rakitan |
![]() |
---|
Mahasiswa KKN di Jember Latih Ibu-Ibu PKK, Jadikan Ampas Tahu Jadi Kerupuk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.