Berita Jember

Sambil Kabur, Maling di Jember Ini Curi Sepeda Motor Petani

Penulis: Imam Nawawi
Editor: Sri Wahyunik
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MALING MOTOR - Muhammad Husen diinterogasi penyidik Polsek Jenggawah Jember, Jawa Timur, Senin (14/4/2025). Maling ini mencuri sepeda motor milik petani di Desa Kertonegoro, Kecamatan Jenggawah.

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Muhammad Husen, tidak kapok usai keluar penjara. Pria asal Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, Jawa Timur kembali ditangkap polisi dalam kasus pencurian sepeda motor.

Maling berusia 29 tahun tersebut, diduga kuat telah mencuri sepeda motor milik petani yang sedang terparkir di sawah kasawan Desa Kertonegoro, Kecamatan Jenggawah, Jember.

Kapolsek Jenggawah AKP Eko Basuki Teguh mengungkapkan, maling ini awalnya mencoba membobol warung, namun aksinya kepergok pemilik usaha tersebut.

"Akhirnya pelaku kabur, korban sempat mengejar pelaku tetapi pelaku berhasil labur melarikan diri," ujarnya, Senin (14/4/2025).

Menurutnya, maling ini sempat mencuri sepeda motor milik petani yang sedang mencari rumput di sawah, ketika melarikan diri dari kejaran pemilik warung.

"Akhirnya sepeda motor petani ini dibawa kabur oleh pelaku. Kemudian hal itu dilaporkan ke Polsek Jenggawah," kata Eko.

Baca juga: Lima OPD Pemkab Jember Dilebur, Anggota DPR RI Sebut Bupati Pasti Punya Alasan

Setelah empat hari dilakukan penyelidikan, Eko mengaku berhasil menyergap pelaku di rumahnya yang berada di Desa Jatisari Kecamatan Jenggawah Jember.

"Pelaku ini sudah dua kali masuk di Lapas Jember dengan kasus pencurian. Pertama melakukan pencurian sepeda motor, dan kasus kedua melakukan pencurian jeruk di tengah sawah," ulasnya.

Selain di Kecamatan Jenggawah. Eko mengungkapkan maling ini juga melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Ambulu Jember.

"Dengan mencuri sepeda motor, dan mengambil ekor burung berkicau di tiga TKP yang berbeda," ungkapnya.

Baca juga: BREAKING NEWS KPK Geledah Rumah La Nyalla di Surabaya Selama Dua Jam

Atas tindakannya itu, Eko menjerat pelaku dengan pasal 53 ayat 1 junco 363 subsider 362 Kitab Udang-undang Hukum Pidana (KUHP), ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Barang bukti yang kami amankan, satu unit sepada motor milik korban, dan satu unit sepeda motor milik pelaku yang tertinggal di warung," jlentrehnya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)