TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Malang – Satreskrim Polresta Malang Kota tengah menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter berinisial AY terhadap pasien perempuan berusia 31 tahun, berinisial QAR. Kejadian tersebut disebut terjadi saat korban menjalani perawatan di ruang VIP Alamanda, Persada Hospital Malang.
Setelah menerima laporan dari QAR, penyidikmelakukan pemeriksaan awal dan pengumpulan barang bukti. Salah satu langkah awal yang dilakukan adalah mendatangi lokasi kejadian di rumah sakit yang terletak di Jalan Raden Panji Suroso, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
"Pada Sabtu siang (19/4/2025), kami mendatangi Persada Hospital untuk melakukan pengumpulan alat bukti dan petunjuk lainnya," ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, saat dikonfirmasi pada Minggu (20/4/2025).
Menurutnya penyidik telah memeriksa kamar rawat inap yang menjadi lokasi dugaan tindak pelecehan tersebut. Namun, hingga saat ini pihaknya belum meminta keterangan dari staf atau pihak rumah sakit.
"Kami baru sebatas olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengecek rekaman CCTV. Selanjutnya akan disusun rencana penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.
Baca juga: Dari Kampung ke Puncak Akademik: Kisah Tiga Perempuan Profesor dari Keluarga Sederhana
Terkait kapan dokter AY akan dipanggil untuk dimintai keterangan, Kompol Soleh menyatakan proses tersebut akan segera dilakukan. “Segera kami lakukan, terkait pemanggilan kepada terduga pelaku,” katanya singkat.
Pihak Persada Hospital juga telah memberikan pernyataan resmi. Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (18/4/2025), Dokter Forensik dan Medikolegal dr. Galih Endradita, Sp.FM, FISQua yang juga menjabat sebagai anggota Sub Komite Etika dan Disiplin Profesi rumah sakit, menjelaskan bahwa CCTV memang terpasang di sejumlah titik rumah sakit. Namun, rekaman tidak mencakup area kamar pasien.
"Yang dipantau kamera hanya area publik, seperti lorong dan Unit Gawat Darurat (UGD). Sementara di dalam kamar rawat inap tidak diperbolehkan ada CCTV, karena harus menjaga privasi pasien sesuai kaidah rumah sakit," tegasnya.
Baca juga: 1 Mantan Bersejarah Persib Bandung Kembali Raih Gelar di Liga Lain, Pangeran Biru Ingin Bawa Pulang?
Kasus ini mencuat setelah korban, QAR, mempublikasikan pengalamannya melalui media sosial. Dalam unggahan tersebut, ia mengungkapkan bahwa pada 27 September 2022 saat dirawat di kamar VIP, dokter AY memintanya membuka pakaian dengan dalih akan melakukan pemeriksaan menggunakan stetoskop.
Namun, menurut pengakuan korban dokter kemudian meminta agar bra juga dilepas, lalu melakukan pemeriksaan dengan menyentuh bagian dada kiri dan kanan korban. Tak hanya itu, korban juga menyebut bahwa dokter sempat mengeluarkan ponsel dan mengarahkannya ke dada korban dengan alasan membalas pesan WhatsApp, yang membuat korban merasa telah difoto secara diam-diam.
Sebagai tindak lanjut, manajemen Persada Hospital telah mengambil langkah internal dengan menonaktifkan sementara dokter AY dan membentuk tim investigasi untuk mendalami kasus ini secara menyeluruh.
(Kukuh Kurniawan/TribunJatimTimur.com)