TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PROBOLINGGO - Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo kembali membekuk pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu lintas wilayah. Tersangka ditangkap saat sedang transaksi.
Tersangka bernama Rasyid Akbar (26), warga Dusun Jukoan, RT 12 RW 03, Desa Kecik, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, yang ditangkap di dalam rumahnya.
Kasat Narkoba Polres Probolinggo Iptu Nurmansyah mengatakan, tersangka ditangkap saat melayani 2 orang pembeli. Sejumlah barang bukti juga disita yang membuat tersangka tak berkelit.
"Gerak-gerik tersangka memang sudah kami pantau. Setelah ada momen yang pas, langsung kami amankan di dalam rumahnya saat melayani pembeli," kata Iptu Nurman, Rabu (30/4/2025).
Dari tangan pria lulusan SMP itu, lanjut Iptu Nurman, pihaknya menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, dua pipet sisa sabu-sabu, timbangan digital, alat hisap atau bonk, korek modifikasi dan beberapa barang lainnya.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka ini merupakan jaringan lintas wilayah Kota Malang. Tersangka dan barang bukti lainnya sudah kami amankan di Mapolres Probolinggo," ujar Iptu Nurman.
Baca juga: Tiga Jembatan di Bondowoso Diusulkan untuk Diperbaki ke Kementerian PUPR
"Sedangkan 2 orang pembeli, satu orang kami lepas karena setelah dilakukan tes urin negatif dan satu orang lagi positif yang kemudian kami lakukan rehabilitasi," pungkasnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)