TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Tuban - Aksi penyegelan gerbang Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio di Tuban terus berlangsung hingga hari ini, Selasa (10/6/2025). Kondisi ini mengindikasikan potensi konflik internal.
Penyegelan mulai terlihat sejak Senin malam (9/6/2025), di mana gerbang utama klenteng tampak terkunci rapat dengan rantai dan area sekitarnya dalam kondisi gelap. Tim keamanan bahkan harus berjaga di luar area gerbang barat karena tidak dapat memasuki area dalam.
Penyegelan ini diduga berkaitan erat dengan polemik internal yang mencuat setelah Go Tjong Ping terpilih sebagai ketua pengurus TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban. Klaim ini disampaikannya usai terpilih dalam rapat pemilihan pengurus yang digelar di Resto Ningrat, Jalan Moh. Yamin, Tuban, Minggu (8/6/2025).
Baca juga: Polres Bojonegoro Buru Kawanan Pencuri Rel Kereta, Tinggalkan Truk dan Barang Bukti di Lokasi
Namun proses pemilihan itu mendapat penolakan dari sebagian pihak. Heri Tri Widodo, kuasa hukum salah satu umat TITD, Wiwit Endra Setjiyoweni, menyebut pemilihan tersebut tidak sah karena dinilai menyalahi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
“Pemilihan yang memenangkan Go Tjong Ping tidak bisa dianggap sah karena telah melanggar AD/ART,” ujar Heri.
Dalam keterangannya, Go Tjong Ping mengaku mendapat informasi bahwa penyegelan dilakukan oleh seseorang yang datang dari Surabaya.
Baca juga: Hasil Kerja Warga Binaan, Lapas Banyuwangi Panen Padi di Lahan Seluas 2 Hektare
“Ada yang cerita, orang Surabaya yang mengunci gerbang, rambutnya panjang,” ungkapnya tanpa merinci identitas lebih lanjut.
Meski mengklaim diri sebagai ketua terpilih secara de facto, Go Tjong Ping menyatakan belum akan mengambil langkah apa pun dalam waktu dekat.
“Saya tidak ingin terpancing. Saat ini saya belum mengambil sikap,” ujarnya.
Mantan Anggota DPRD Jawa Timur itu juga menambahkan pengakuan hukum atas jabatannya belum dapat dilakukan karena proses administrasi masih berjalan. Ia menyebut tengah menunggu akta notaris sebagai langkah awal pengesahan secara hukum (de jure).
“Nanti saya akan buat akta. Jika sudah kuat secara hukum, saya akan masuk ke klenteng,” tambahnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur