Laporan: Ahsan Faradisi/TribunjatimTimur.com
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Probolinggo - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tanah dan bangunan atau gedung milik Wakil Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia(DPR RI), Anwar Sadad.
Baca juga: Hanya Ikuti 24 Cabor, 254 Atlet Bondowoso Dilepas untuk Mengikuti Porprov 2025
Penyitaan dilakukan dengan memasang plang KPK di aset berupa tanah dan Gedung Olahraga (GOR) milik Anwar Sadad, di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Dalam plang penyitaan itu bertuliskan, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sprin.Sita/59/DIK.01.05./01/07/ 2024, Tanggal 05 Juli 2024.
"Tidak tahu kapan dipasang. Kalau hari Minggu kemarin masih belum ada (Plang penyitaannya,red)," kata Moh. Hendra, salah seorang warga setempat, Rabu (25/6/2025).
Baca juga: Respons Pemkab Tulungagung Setelah 16 Pulau Dilimpahkan ke Pemprov Jatim
Biasanya, lanjut Hendra, gedung yang disita itu disewakan sebagai sarana olahraga bulu tangkis oleh berbagai kalangan. Namun, meski sudah disita, penggunaan gedung masih dibuka.
"Tetap ada yang main ini mulai kemarin, yang jualan juga ada. Tidak ada garis polisi atau penjagaan, cuma ada plang pemberitahuan kalau disita KPK," ujar Hendra.
Baca juga: Tak Pernah Ada Solusi, DPRD Ultimatum PT SA Atasi Bau dalam Dua Pekan
"Iya benar kalau tanah dan GOR ini milik Anwar Sadad, makanya dinamakan GOR Anwar Sadad. Kalau yang mengelola saya tidak tahu," pungkasnya.
Sementara melalui siaran tertulis, Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya menyita aset di Kabupaten Probolinggo dan Banyuwangi atas kasus korupsi dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas).
"Penyidik melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap aset yang diduga milik tersangka AS (Anwar Sadad,red) yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara ini (Dana Hibah)," ungkap Budi.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Ahsan Faradisi/TribunJatimTimur.com)