Berita Jember

14 Perusahaan di Jember Nunggak Bayar BPJS Ketenagakerjaan  

Penulis: Imam Nawawi
Editor: Haorrahman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NUNGGAK IURAN: BPJS Ketenagakerjaan Jember periksa kepatuhan perusahaan, Rabu (20/8/2025) Ada 14 Perusahaan di Jember Nunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan.

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember- Sebanyak 14 perusahaan di Kabupaten Jember, Jawa Timur nunggak iuran Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Belasan perusahaan tersebut sedang diperiksa Satuan Pengawas Tenaga Kerja (Satwasnaker) Provinsi Jawa Timur bersama BPJS Ketenagakerjaan, atas ketidakpatuhannya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember Dadang Komarudin mengatakan, pemeriksaan tersebut agar perusahaan segera menyelesaikan kewajiban mereka.

Baca juga: Ademola Lookman Pasrah, Putuskan Kembali Latihan Bareng Atalanta Usai Batal Pindah ke Inter Milan

“Perusahaan-perusahaan yang menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut diharapkan segera melunasi iuran,” ujarnya, Rabu (20/8/2025). 

Menurutnya pemeriksaan ini sengaja dilakukan untuk memastikan supaya para pengusaha tersebut melindungi hak pekerja. 

"Upaya konkret dalam penegakan kepatuhan Pemberi Kerja/Badan Usaha terhadap penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Dadang.

Baca juga: Lumajang Dorong Study Tour Lokal, Ini Destinasi Edukasi yang Bisa Dipilih?

Dadang mengungkapkan banyak ketidakpatuhan yang dilakukan 14 perusahaan ini. 

"Seperti perusahaan wajib tapi belum daftar (PWBD), perusahaan daftar sebagian (PDS) tenaga kerja, hingga PDS upah," imbuhnya.

Dadang mengatakan masih memberikan kesempatan bagi belasan perusahaan nakal ini, supaya segera menyelesaikan kewajiban mereka.

“Bagi perusahaan yang tetap abai, tindakan tegas tak akan terhindarkan. Karena hal ini untuk memastikan perlindungan pekerja, sebab itu adalah tanggung jawab bersama bukan semata kewajiban birokrasi,” tuturnya. 

(TribunJatimTimur.com)