TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Bojonegoro – Rel kereta api di tiga titik di Kabupaten Bojonegoro dicuri. Rel kereta api tersebut berada di Desa Tikusan (Kecamatan Kapas), Desa Kebonagung (Kecamatan Padangan), dan Desa Sudu (Kecamatan Gayam).
Satreskrim Polres Bojonegoro telah berhasil mengungkap kasus pencurian rel kereta api yang meresahkan warga dan mengancam keselamatan perjalanan kereta. Empat orang tersangka telah diamankan, sementara enam lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, mengungkapkan empat tersangka yang ditangkap berinisial B (55), S (48), dan AR (30) yang berperan sebagai eksekutor pencurian, serta IM (46) yang berperan sebagai penadah. Keempatnya merupakan warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
“Empat tersangka diamankan di wilayah Blora, Jawa Tengah. Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa masih ada enam pelaku lain yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang),” jelas Afrian, Selasa (5/8/2025).
Baca juga: Viral Video Emak-emak Curi Sekarung Rokok di Toko Pasar Pujer Bondowoso
Enam pelaku yang masih diburu tersebut masing-masing berinisial K (diduga otak pelaku dan pemberi informasi), J, ST, W, KR, dan satu orang lainnya juga berinisial K.
“Mereka mencuri puluhan meter besi rel di tiga lokasi berbeda. Aksi ini sangat membahayakan karena bisa mengganggu dan bahkan membahayakan perjalanan kereta api,” tegas Kapolres.
Afrian menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas tak biasa di sekitar jalur rel di Desa Tikusan, Kecamatan Kapas, Minggu (8/6/2025). Warga kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Kapas.
Baca juga: Kelurahan di Banyuwangi Miliki Omah Olah Sampah, Inovasi Warga Kurangi Beban TPA
Petugas yang menerima laporan langsung melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan sebuah truk pengangkut besi rel curian di wilayah Kecamatan Trucuk. Namun saat itu, para pelaku kabur ke area hutan jati dan baru kemudian sebagian berhasil ditangkap di wilayah Blora.
“Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan,” ujar Kapolres.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan, antara lain satu unit truk, tali, empat balok kayu, tiga gergaji besi, serta 24 potong besi rel dengan berbagai ukuran.
Baca juga: 334 Hektar Lahan Hutan di Jember Diberikan ke Warga, Proses Sertifikasi Dimulai Bertahap
Salah satu tersangka, S, yang berperan sebagai sopir truk, mengaku hanya menjalankan perintah dan terpaksa menerima pekerjaan tersebut karena alasan ekonomi.
“Saya hanya disuruh mengangkut besinya. Uangnya buat kebutuhan sehari-hari,” kata S saat dimintai keterangan.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)