Berita Pasuruan

Tambang Ilegal di Pasrepan Pasuruan Dipastikan Tak Berizin

Penulis: Galih Lintartika
Editor: Haorrahman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AUDIENSI: Audensi antara aktifis LIRA, Satpol PP dan DLH terkait dugaan pertambangan ilegal di Cengkrong, Pastepan, Jumat (15/8/2025).

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan memastikan tambang yang dilaporkan oleh Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) di Kecamatan Pasrepan tidak memiliki dokumen perizinan resmi. Temuan ini muncul setelah DLH melakukan pengecekan lapangan bersama Satpol PP sesuai arahan Bupati Pasuruan.

“Setelah kami cek titik koordinatnya, memang kawasan yang dilaporkan itu belum ada izinnya. Kalau sebelah kawasan yang dilaporkan itu sudah berizin,” ujar Antok, Kabid Pengendalian dan Pencemaran Kerusakan Lingkungan Hidup, dalam audensi di Kantor Satpol PP, Jumat (15/8/2025).

Wakil Gubernur LIRA Jawa Timur, Ayik Suhaya, menegaskan keterangan DLH memperkuat hasil investigasi timnya. Menurut Ayik, tambang di Pasrepan tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), WIUP, maupun dokumen perizinan lain. Kawasan yang ditambang juga termasuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan area resapan air.

Baca juga: 74 Anggota Paskibraka Kabupaten Pasuruan 2025 Resmi Dikukuhkan, Wakil Bupati Beri Pesan Khusus

“Ini sudah jelas tidak ada izinnya. Artinya, tidak ada alasan untuk tidak segera menutup tambang itu. Saya meminta Satpol PP sebagai penegak perda segera bersikap tegas,” kata Ayik.

Dia menambahkan tambang ilegal tersebut tidak memberikan manfaat ekonomi atau sosial bagi masyarakat Pasuruan, karena tidak ada program CSR maupun kontribusi pajak. Ayik juga menegaskan, jika Satpol PP Kabupaten Pasuruan terkendala aturan, maka penertiban harus didorong melalui Satpol PP Provinsi.

Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Ridho Nugroho, menjelaskan keterbatasan kewenangan mereka menyusul keluarnya Perpres Nomor 55 Tahun 2022 terkait Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019.

Baca juga: POTENSI Marselino Ferdinan Pulang ke Persebaya, Sosok Terdekat Beri Isyarat, Bonek Full Senyum?

“Setelah ada laporan masyarakat, kami turun ke lapangan bersama DLH dan melaporkan hasilnya ke Bupati. Kami juga meminta nota dinas untuk dikirim ke Gubernur, Pangdam, Kapolda, DLH Jawa Timur, Dinas ESDM, dan instansi terkait untuk menindak tambang itu,” ungkap Ridho.

Sebelumnya, aktivis LIRA membawa data dan peta dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Pasrepan ke Kantor Bupati Pasuruan. Mereka mendesak agar pemerintah segera menertibkan tambang-tambang ilegal yang merusak lingkungan dan berada di kawasan resapan air serta LP2B.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)