Tagihan Royalti Musik

Khawatir Kena Tagihan Royalti, PO Bus di Jawa Timur Larang Kru Putar Musik

Penulis: Faiq Nuraini
Editor: Haorrahman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DILARANG PUTAR MUSIK: Ilustrasi - Sejumlah bus di Jatim saat menunggu jadwal keberangkatan di Terminal Pare Kediri, Jatim. Saat ini manajemen PO Bus di Jatim resmi melarang kru memutar musik di dalam bus dari media apa pun.

TRIBUNJATIMTIMUR.COM,  Surabaya - Sejumlah perusahaan otobus (PO) di Jawa Timur melarang kru memutar lagu atau musik di dalam bus selama perjalanan. Kebijakan ini mulai berlaku sejak Sabtu (16/8/2025) dan dituangkan dalam surat edaran resmi dari masing-masing manajemen.

Larangan tersebut diberlakukan karena manajemen PO khawatir mendapat tagihan royalti dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu/Musik, setiap pihak yang menggunakan lagu untuk kepentingan komersial wajib membayar royalti.

Baca juga: Ngamuk! Mobil Kades dan Motor Ketua RT di Trenggalek Dibakar Warga dengan Gangguan Jiwa

“Termasuk kami juga melakukan larangan yang sama. Kru tidak boleh memutar lagu dalam perjalanan rute bus. Konsekuensinya bisa merugikan perusahaan,” ujar Firmansyah Mustafa, perwakilan manajemen PO Menggala, Senin (18/8/2025).

Larangan ini tidak hanya diberlakukan oleh PO Menggala yang bermarkas di Medaeng, Sidoarjo. Sejumlah PO lain, seperti PO Eka Mira yang berpusat di Sepanjang, Jawa Timur, juga sudah mengeluarkan surat edaran serupa.

“Diberitahukan semua kru PO EKA MIRA mulai saat ini dilarang memutar lagu/musik di dalam bus, khususnya musik Indonesia,” tulis pengumuman resmi manajemen PO Eka Mira.

Baca juga: Terungkap Bocoran Manuver Transfer Terbaru Persebaya, Bakal Bawa Pulang 1 Sosok Idola Bonek?

Berdasarkan penelusuran Tribunjatim Network, larangan ini juga berlaku di beberapa perusahaan otobus lain seperti PO Haryanto, PO Jaya Murni Sejahtera (Bee Buz), PO Efisiensi, serta sejumlah bus pariwisata dan travel.

Intinya, hampir semua PO sepakat melarang pemutaran musik di dalam bus untuk menghindari risiko tagihan royalti yang sewaktu-waktu bisa ditagihkan kepada pengusaha maupun kru.

(TribunJatimTimur.com)