Selasa, 21 April 2026

Berita Banyuwangi

Tiga Remaja di Banyuwangi Ditangkap Polisi Usai Bobol Dua SD

Tiga remaja di Banyuwangi ditangkap polisi setelah mencuri barang dari dua sekolah dasar di Kecamatan Muncar.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Haorrahman
Polsek Muncar
BOBOL SEKOLAH - Ketiga tersangka pencurian di dua sekolah dasar di Kabupaten Banyuwangi. Ketiganya diamankan oleh Polsek Muncar. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Banyuwangi - Tiga remaja di Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, ditangkap polisi setelah melakukan aksi pencurian di dua sekolah dasar berbeda. Ketiganya diketahui berinisial DSP (17), MRA (18), dan IRA (20), seluruhnya merupakan warga setempat.

Kapolsek Muncar, AKP Mujiono, menjelaskan bahwa aksi pertama terjadi di SDN 5 Tapanrejo, Desa Tapanrejo,  Senin (15/9/2025) dini hari. Para pelaku membobol ruang kelas, kantor guru, dan kantin sekolah.

“Barang yang dicuri antara lain tabung gas elpiji 3 kilogram, uang tunai sebesar Rp150 ribu, serta sejumlah makanan ringan di kantin,” ujar Mujiono, Jumat (10/10/2025).

Baca juga: Jadwal Siaran Langsung Irak Vs Timnas Indonesia, Misi Kebangkitan Garuda Usai Kalah dari Arab Saudi

Beberapa hari kemudian, tepatnya pada Rabu (8/10/2025) selepas subuh, ketiganya kembali beraksi di SDN 1 Tembokrejo, Desa Tembokrejo. Kali ini, mereka berhasil membawa kabur lima unit kamera pengawas (CCTV), tabung gas elpiji 3 kilogram, dan beberapa makanan ringan.

“Total kerugian dari dua lokasi tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp4,7 juta,” tambah Mujiono.

Baca juga: POTENSI Chelsea dan Inter Milan Adu Sikut di Bursa Transfer, Bek Ekuador Jadi Aktornya

Aksi pencurian terungkap setelah penjaga sekolah menemukan pintu kantor dan dapur dalam kondisi rusak. Setelah dicek, sejumlah barang diketahui hilang, dan pihak sekolah pun segera melapor ke Polsek Muncar.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa kedua pencurian itu dilakukan oleh tiga tersangka yang sama. “Ketiganya mengaku merusak pintu sekolah untuk masuk dan mengambil barang-barang yang mudah dijual,” jelas Mujiono.

Baca juga: Cara Nonton Malta vs Belanda di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Siaran Gratis RCTI Dini Hari Nanti!

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa linggis, sabit, gembok, tas, serta dua unit sepeda motor tanpa pelat nomor yang digunakan saat beraksi.

“Meski para pelaku masih muda, perbuatan mereka termasuk dalam kategori pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP,” tegas Mujiono.

(TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved