Berita Banyuwangi
Tiga Remaja di Banyuwangi Ditangkap Polisi Usai Bobol Dua SD
Tiga remaja di Banyuwangi ditangkap polisi setelah mencuri barang dari dua sekolah dasar di Kecamatan Muncar.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Banyuwangi - Tiga remaja di Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, ditangkap polisi setelah melakukan aksi pencurian di dua sekolah dasar berbeda. Ketiganya diketahui berinisial DSP (17), MRA (18), dan IRA (20), seluruhnya merupakan warga setempat.
Kapolsek Muncar, AKP Mujiono, menjelaskan bahwa aksi pertama terjadi di SDN 5 Tapanrejo, Desa Tapanrejo, Senin (15/9/2025) dini hari. Para pelaku membobol ruang kelas, kantor guru, dan kantin sekolah.
“Barang yang dicuri antara lain tabung gas elpiji 3 kilogram, uang tunai sebesar Rp150 ribu, serta sejumlah makanan ringan di kantin,” ujar Mujiono, Jumat (10/10/2025).
Baca juga: Jadwal Siaran Langsung Irak Vs Timnas Indonesia, Misi Kebangkitan Garuda Usai Kalah dari Arab Saudi
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada Rabu (8/10/2025) selepas subuh, ketiganya kembali beraksi di SDN 1 Tembokrejo, Desa Tembokrejo. Kali ini, mereka berhasil membawa kabur lima unit kamera pengawas (CCTV), tabung gas elpiji 3 kilogram, dan beberapa makanan ringan.
“Total kerugian dari dua lokasi tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp4,7 juta,” tambah Mujiono.
Baca juga: POTENSI Chelsea dan Inter Milan Adu Sikut di Bursa Transfer, Bek Ekuador Jadi Aktornya
Aksi pencurian terungkap setelah penjaga sekolah menemukan pintu kantor dan dapur dalam kondisi rusak. Setelah dicek, sejumlah barang diketahui hilang, dan pihak sekolah pun segera melapor ke Polsek Muncar.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa kedua pencurian itu dilakukan oleh tiga tersangka yang sama. “Ketiganya mengaku merusak pintu sekolah untuk masuk dan mengambil barang-barang yang mudah dijual,” jelas Mujiono.
Baca juga: Cara Nonton Malta vs Belanda di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Siaran Gratis RCTI Dini Hari Nanti!
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa linggis, sabit, gembok, tas, serta dua unit sepeda motor tanpa pelat nomor yang digunakan saat beraksi.
“Meski para pelaku masih muda, perbuatan mereka termasuk dalam kategori pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP,” tegas Mujiono.
(TribunJatimTimur.com)
| KA Sangkuriang Segera Meluncur, Banyuwangi Kini Tersambung Langsung dengan Bandung |
|
|---|
| Miliki Peran Strategis, Bupati Ipuk Ajak Diaspora Banyuwangi Perkuat Jaringan |
|
|---|
| Dua Kasus Elpiji Oplosan di Banyuwangi Dibekuk, Salah Satu Tersangka Pemilik Pangkalan |
|
|---|
| 136 Meteran PUDAM Banyuwangi Hilang Dicolong, Pelaku Terekam CCTV |
|
|---|
| Perhutani Banyuwangi Raya-Kejari Teken MoU Terkait Penangangan Hukum Pengelolaan Hutan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/Remaja-bobol-sekolah.jpg)