Selasa, 5 Mei 2026

Serahkan Draft Raperda ke DPRD, Pemkab Banyuwangi Uji Coba Aturan Operasional Toko Swalayan

Pemkab Banyuwangi serahkan Raperda ke DPRD dan uji coba aturan toko modern.

Tayang:
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Haorrahman
Tribun Jatim Timur/Aflahul Abidin
RAPERDA-Sekretaris Daerah Banyuwangi Guntur Priambodo serahkan draft Raperda kepada Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara di Gedung DPRD. Hadir juga dalam penyerahan draf tersebut beberapa pejabat pemkab dan perwakilan anggota dewan. 

Ringkasan Berita:
  • Pemkab Banyuwangi serahkan draf Raperda Trantibumlinmas ke DPRD
  • Raperda mengatur toko modern, reklame, dan hiburan malam
  • Disusun partisipatif dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat
  • Pemkab mulai uji coba aturan selama proses pembahasan berlangsung
  • DPRD akan libatkan publik sebelum penetapan menjadi perda

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Banyuwangi - Pemkab Banyuwangi secara resmi menyerahkan draf rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Ketenteraman, Keterlibatan Umum, dan Perlindungan Masyarakat kepada DPRD setempat, Selasa (5/5/2026). Bersamaan dengan itu, pemkab juga akan memulai uji coba operasional toko modern terbaru sesuai draf Raperda tersebut mulai Rabu (6/5/2026).

Draf Raperda Trantibumlinmas diserahkan secara langsung oleh Sekretaris Daerah Banyuwangi Guntur Priambodo kepada Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara di Gedung DPRD. Hadir juga dalam penyerahan draf tersebut beberapa pejabat pemkab dan perwakilan anggota dewan.

Guntur mengatakan, Raperda yang drafnya diserahkan ke wakil rakyat mengatur beberapa hal terkait Trantibumlinmas. Termasuk di dalamnya pengaturan jam operasional swalayan, reklame, dan aktivitas hiburan malam.

Baca juga: Wisatawan Banyuwangi Tembus 51 Ribu saat Long Weekend Awal Mei 2026

"Tujuan utama dari regulasi ini bukanlah untuk membatasi, melainkan menata agar aktivitas ekonomi dan sosial di Banyuwangi berjalan lebih seimbang, tertib, positif, harmonis, dan membawa dampak ekonomi positif ke semua pihak secara merata. Dan yang paling penting juga berkeadilan sosial," kata Guntur.

Menurutnya, draf raperda itu disusun secara terbuka dengan menghimpun masukan dari berbagai pihak, seperti akademisi, mahasiswa, pelaku usaha, penggiat wisata serta perwakilan toko tradisional dan toko swalayan atau ritel modern.

"Seluruh masukan tersebut menjadi bahan pertimbangan penting agar aturan yang dihasilkan mendukung pengembangan pelaku usaha maupun harmoni masyarakat luas," ungkap Guntur.

Di dalam perda ini mengatur banyak hal, mulai tata kelola toko swalyan hingga jam operasional baik toko swalayan dan tempat hiburan malam. Perda ini, lanjut dia, akan menjadi payung hukum bagi Banyuwangi. 

Baca juga: Banyuwangi Dipuji Kemen PPA, Pelopor Gerakan Penurunan Angka Kematian Ibu

"Perda ini kita ajukan karena untuk menyesuaikan aturan yang lama dengan kondisi saat ini. Di perda ini mengatur bagaimana toko kelontong bisa naik kelas, yang di perda sebelumnya tidak memungkinkan. Banyak hal yang kita atur di sini," kata Guntur. 

"Termasuk memastikan aktivitas hiburan dan reklame tetap mendukung wajah Banyuwangi sebagai daerah wisata yang ramah dan tertib," ujar dia.

Sembari proses pembahasan Ranperda berlangsung nantinya, Pemkab Banyuwangi akan menguji coba aturan baru terkait waktu operasional toko swalayan.

Dalam uji coba itu, toko modern diizinkan buka mulai pukul 09.00 WIB hingga 22.00 pada Senin-Jumat. Sementara pada akhir pekan atau Sabtu-Minggu, jam operasional ditetapkan mulai pukul 09.00 hingga 23.00.

Baca juga: Ringankan Beban 6.500 Pedagang, Pemkab Banyuwangi Gratiskan Retribusi Pasar Setiap Sabtu dan Minggu

"Perubahan ini merupakan penyesuaian dari operasional sebelumnya yang dimulai pukul 10.00 hingga 21.00," lanjut Guntur.

Menurutnya, uji coba tersebut dilakukan untuk mengukur dampak langsung sebelum Raperda ditetapkan. Selama proses pembahasan Ranperda berlangsung, pihaknya akan melakukan evaluasi untuk melihat dampak dari pemberlakuan uji coba tersebut.

"Baik dampak bagi pelaku usaha modern, pelaku usaha tradisional, maupun masyarakat secara umum," sambungnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved