Jumat, 8 Mei 2026

Berita Bondowoso

Polri Bekukan Sementara Penggunaan Sirine dan Strobo, Ini Penjelasan Kasat Lantas Bondowoso

Polri hentikan sementara penggunaan sirine dan strobo di jalan. Kasat Lantas Bondowoso jelaskan aturan dan pengecualian.

Tayang:
Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Sinca Ari Pangistu
ATURAN STROBO: Kasatlantas Polres Bondowoso, AKP Achmad Rochan. Kakorlantas Polri resmi memberlakukan pembekuan sementara penggunaan sirine dan strobo di jalan raya. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Bondowoso - Kakorlantas Polri resmi memberlakukan pembekuan sementara penggunaan sirine dan strobo di jalan raya. 

Kebijakan ini merupakan respons atas aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan maraknya penggunaan perangkat isyarat tersebut di luar fungsi semestinya.

Kasat Lantas Polres Bondowoso, AKP Achmad Rochan, menjelaskan penghentian sementara ini tidak bersifat mutlak. 

Sirine dan strobo masih diperbolehkan dipakai oleh petugas lalu lintas dalam tugas-tugas tertentu, seperti patroli jalan raya dan pengaturan arus lalu lintas.

“Penggunaan sirene dan strobo tetap diperlukan, terutama untuk antisipasi kecelakaan dan menjaga kelancaran patroli. Namun untuk pengawalan, penggunaannya kini dievaluasi. Kalau tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” jelasnya.

Baca juga: Main HP, Pengendara Tabrak Motor di Lampu Merah Yima Bondowoso

Menurut Rochan, pengawalan kendaraan tetap berjalan seperti biasa, hanya saja penggunaannya mengikuti skala prioritas dan aturan lalu lintas yang berlaku, termasuk memperhatikan APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas).

Kasat Lantas Bondowoso juga mengatakan ketentuan penggunaan sirine dan strobo sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 59 ayat (5). 

Adapun rinciannya, lampu biru dan sirine untuk kendaraan dinas Kepolisian.

Lampu merah dan sirine, untuk kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, Palang Merah, tim penyelamat (rescue), dan mobil jenazah.

Baca juga: Bondowoso Gencarkan Edukasi Anti Perundungan ke Sekolah-Sekolah, Usai Kasus Penusukan Siswa

Lampu kuning tanpa sirine untuk kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana prasarana lalu lintas, pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Kebijakan ini mendapat dukungan dari komunitas otomotif lokal. Budi, Ketua Komunitas Atoz Ki Ronggo Bondowoso (AKB), menilai pembekuan penggunaan sirine, rotator, dan strobo di luar peruntukan adalah langkah tepat.

“Penggunaannya sebaiknya hanya untuk kendaraan yang memang mendesak, seperti ambulans, pemadam kebakaran, atau pengawalan pejabat negara yang penting. Jadi, yang betul-betul urgent saja,” ujarnya.

Baca juga: Motor Honda Beat Diduga Dicuri Pengamen di Bondowoso, Ditemukan Habis Bensin di Situbondo

Budi menambahkan, komunitasnya selama ini tidak pernah menggunakan sirine atau strobo dalam kegiatan touring. Menurutnya, perjalanan santai tidak membutuhkan perangkat isyarat tersebut, sehingga tidak mengganggu pengguna jalan lain.

“Kami touring untuk rekreasi, bukan untuk buru-buru. Jadi tidak pernah menggunakan lampu isyarat saat ke luar daerah,” kata Budi.

AKB juga pernah diajak oleh Satlantas Bondowoso untuk menjadi pelopor keselamatan lalu lintas. Anggotanya diingatkan soal kelengkapan surat kendaraan dan pentingnya mematuhi aturan berkendara.

“Pernah dulu kami diingatkan langsung oleh Kasat Lantas agar selalu taat aturan lalu lintas,” tambahnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved