Berita Bondowoso
Polri Bekukan Sementara Penggunaan Sirine dan Strobo, Ini Penjelasan Kasat Lantas Bondowoso
Polri hentikan sementara penggunaan sirine dan strobo di jalan. Kasat Lantas Bondowoso jelaskan aturan dan pengecualian.
Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Bondowoso - Kakorlantas Polri resmi memberlakukan pembekuan sementara penggunaan sirine dan strobo di jalan raya.
Kebijakan ini merupakan respons atas aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan maraknya penggunaan perangkat isyarat tersebut di luar fungsi semestinya.
Kasat Lantas Polres Bondowoso, AKP Achmad Rochan, menjelaskan penghentian sementara ini tidak bersifat mutlak.
Sirine dan strobo masih diperbolehkan dipakai oleh petugas lalu lintas dalam tugas-tugas tertentu, seperti patroli jalan raya dan pengaturan arus lalu lintas.
“Penggunaan sirene dan strobo tetap diperlukan, terutama untuk antisipasi kecelakaan dan menjaga kelancaran patroli. Namun untuk pengawalan, penggunaannya kini dievaluasi. Kalau tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” jelasnya.
Baca juga: Main HP, Pengendara Tabrak Motor di Lampu Merah Yima Bondowoso
Menurut Rochan, pengawalan kendaraan tetap berjalan seperti biasa, hanya saja penggunaannya mengikuti skala prioritas dan aturan lalu lintas yang berlaku, termasuk memperhatikan APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas).
Kasat Lantas Bondowoso juga mengatakan ketentuan penggunaan sirine dan strobo sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 59 ayat (5).
Adapun rinciannya, lampu biru dan sirine untuk kendaraan dinas Kepolisian.
Lampu merah dan sirine, untuk kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, Palang Merah, tim penyelamat (rescue), dan mobil jenazah.
Baca juga: Bondowoso Gencarkan Edukasi Anti Perundungan ke Sekolah-Sekolah, Usai Kasus Penusukan Siswa
Lampu kuning tanpa sirine untuk kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana prasarana lalu lintas, pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Kebijakan ini mendapat dukungan dari komunitas otomotif lokal. Budi, Ketua Komunitas Atoz Ki Ronggo Bondowoso (AKB), menilai pembekuan penggunaan sirine, rotator, dan strobo di luar peruntukan adalah langkah tepat.
“Penggunaannya sebaiknya hanya untuk kendaraan yang memang mendesak, seperti ambulans, pemadam kebakaran, atau pengawalan pejabat negara yang penting. Jadi, yang betul-betul urgent saja,” ujarnya.
Baca juga: Motor Honda Beat Diduga Dicuri Pengamen di Bondowoso, Ditemukan Habis Bensin di Situbondo
Budi menambahkan, komunitasnya selama ini tidak pernah menggunakan sirine atau strobo dalam kegiatan touring. Menurutnya, perjalanan santai tidak membutuhkan perangkat isyarat tersebut, sehingga tidak mengganggu pengguna jalan lain.
“Kami touring untuk rekreasi, bukan untuk buru-buru. Jadi tidak pernah menggunakan lampu isyarat saat ke luar daerah,” kata Budi.
AKB juga pernah diajak oleh Satlantas Bondowoso untuk menjadi pelopor keselamatan lalu lintas. Anggotanya diingatkan soal kelengkapan surat kendaraan dan pentingnya mematuhi aturan berkendara.
“Pernah dulu kami diingatkan langsung oleh Kasat Lantas agar selalu taat aturan lalu lintas,” tambahnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
pembekuan sirine strobo
aturan sirine strobo Polri
Kasat Lantas Bondowoso
UU LLAJ Pasal 59
penggunaan rotator polisi
aturan lampu strobo ambulans
TribunJatimTimur.com
| Pemerintah Daerah Bondowoso Beri 15.300 Buruh Tani Tembakau Jaminan Sosial |
|
|---|
| 41 Truk Didistribusikan untuk Koperasi Merah Putih di Bondowoso |
|
|---|
| Harga BBM Non-Subsidi Resmi Naik, Pengawas SPBU di Bondowoso Prediksi Konsumen Ganti Bahan Bakar |
|
|---|
| Satu Mahasiswa Bondowoso Kuliah di Iran Berhasil Dipulangkan |
|
|---|
| 518 Guru Ngaji di Bondowoso Belum Terima Insentif, Ini Penyebabnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/ATURAN-STROBO-Kasatlantas-Polres-Bondowoso.jpg)