Selasa, 5 Mei 2026

Berita Bondowoso

Dua Warga Situbondo Ditangkap saat Transaksi Sabu di Arak-Arak Bondowoso

Satreskoba Bondowoso menangkap dua warga Situbondo saat transaksi sabu di Arak-Arak. Polisi telusuri pemasok utama.

Tayang:
Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Haorrahman
Polres Bondowoso
NARKOBA - 2 warga Situbondo saat diperiksa Satreskoba Polres Bondowoso, pada Jum'at (28/11/2025). Ke dua pelaku ditangkap di kawasan pemandangan Arak-arak Kecamatan Wringin, Bondowoso saat transaksi sabu-sabu pada Kamis (28/11/2025) malam. 
Ringkasan Berita:
  • Dua warga Situbondo ditangkap Satreskoba Bondowoso saat transaksi sabu.
  • Polisi menyita sabu 0,20 gram, uang tunai, ponsel, dan motor tanpa pelat.
  • Pelaku mengaku membeli sabu dari pemasok berinisial N.

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Bondowoso - Satreskoba Polres Bondowoso menangkap dua warga Situbondo yang transaksi sabu-sabu di kawasan Pemandangan Arak-Arak, Kecamatan Wringin, Kamis (28/11/2025) malam. 

Kedua pelaku berinisial MA dan RW. Kasatreskoba Polres Bondowoso, AKP Deky Julkarnaen, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan kedua pelaku sedang melakukan transaksi satu paket sabu seberat 0,20 gram sekitar pukul 18.30 WIB. 

Baca juga: Ada 152 Bencana di Bondowoso, BPBD Dirikan Posko Siaga Bencana 24 Jam

“Ada dua orang warga Situbondo kita amankan dengan barang bukti sabu-sabu, uang tunai Rp 480.000, dua unit ponsel merk OPPO, serta satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi yang digunakan oleh pelaku,” jelas Deky, Jumat (28/11/2025).

MA dan RW mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial N, yang kini tengah diburu karena diduga berperan sebagai pemasok. 

Sebagian sabu tersebut rencananya akan digunakan sendiri, sementara sisanya hendak dijual kembali kepada pembeli lain.

Baca juga: 413 Temuan Penggunaan Dana Desa di Bondowoso, Kejaksaan Kumpulkan Kades

“Anggota kami segera mengamankan kedua pelaku berikut barang buktinya,” tambah Deky. 

Dia mengatakan penyidik kini fokus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap sumber pasokan sabu dan memutus jaringan peredaran di wilayah Bondowoso.

“Kami akan terus mendalami dan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk menuntaskan jaringan peredaran ini,” ujarnya.

Baca juga: Jumlahnya Menurun, Namun Kematian Akibat Demam Berdarah di  Bondowoso Meningkat

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

“Kami berkomitmen terus memberantas jaringan narkoba sampai ke akar-akarnya. Tidak akan ada ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di Bondowoso,” kata Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono.

(TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved