Berita Bondowoso
Diskominfo Bondowoso Akan Panggil Pemilik Kabel FO yang Semrawut
Diskominfo Bondowoso akan mendata dan memanggil pemilik kabel FO yang menumpang di tiang lain demi penataan dan estetika kota.
Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Haorrahman
Ringkasan Berita:
- Diskominfo Bondowoso akan mendata dan memanggil pemilik kabel FO tanpa identitas
- Kabel semrawut ditemukan di sejumlah ruas jalan utama
- Pendataan dilakukan melalui koordinasi lintas OPD
- Penataan mengacu regulasi nasional terkait telekomunikasi
- Fokus utama pemerintah adalah estetika kota dan keteraturan ruang
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Bondowoso – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, akan mendata sekaligus memanggil pemilik kabel fiber optik (FO) yang terpasang di tiang milik pihak lain tanpa identitas yang jelas.
Ini menyusul maraknya kabel udara semrawut di sejumlah ruas jalan utama di Bondowoso, seperti Jalan Raya Jember–Bondowoso, Jalan Ahmad Yani, dan beberapa titik lainnya. Kondisi tersebut dinilai mengganggu estetika kota sekaligus berpotensi menimbulkan persoalan keselamatan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, kabel FO terlihat terpasang di berbagai jenis tiang, mulai dari tiang PLN, tiang penerangan jalan umum (PJU), hingga tiang milik provider resmi.
Baca juga: Luluk Terjerat Korupsi Hibah, Fathorrozi Terpilih sebagai Ketua Ansor Bondowoso
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskominfo Kabupaten Bondowoso, Ghazal Rawan, menjelaskan bahwa Diskominfo juga memiliki infrastruktur tiang dan kabel FO sendiri yang digunakan untuk mendukung pemerintahan berbasis digital serta konektivitas antarorganisasi perangkat daerah (OPD).
Namun, ia menegaskan bahwa seluruh infrastruktur milik pemerintah daerah tersebut telah mengantongi izin dan digunakan sesuai peruntukan.
“Untuk ruas jalan provinsi, perizinannya melalui PUPR Provinsi. Sementara untuk wilayah kabupaten, izinnya melalui BSBK,” jelas Ghazal.
Baca juga: Gas LPG 3 Kg Langka di Bondowoso, Warga Pertanyakan Klaim Stok Aman
Pemilik Kabel Tak Diketahui
Menurut Ghazal, salah satu persoalan utama dalam penataan kabel udara adalah tidak jelasnya kepemilikan kabel FO yang terpasang. Oleh karena itu, Diskominfo berencana memanggil seluruh pihak yang memasang kabel, baik yang menumpang di tiang PJU, tiang PLN, maupun tiang milik provider yang telah berizin.
Pemerintah daerah, kata dia, ingin mengedepankan komunikasi dua arah agar proses penataan dapat berjalan tanpa menimbulkan kesalahpahaman.
“Masalahnya, kabel-kabel ini tidak ada identitasnya. Kabel ini milik siapa, itu yang perlu diluruskan terlebih dahulu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (27/1/2026).
Baca juga: 6 Desa di Bondowoso Terkendala Lahan untuk Gerai Koperasi Merah Putih
Penataan Kabel
Sebagai tindak lanjut, Diskominfo Bondowoso telah menggelar rapat koordinasi lintas OPD pada 21 Januari 2026. Rapat tersebut membahas penataan kabel upaya menjaga estetika dan keteraturan ruang kota.
Sebanyak sembilan OPD diundang dalam rapat ini, antara lain BP4D, BPKAD, DPMPTSP, Satpol PP, DLH, Diskominfo, Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), Dishub, serta Bapenda.
“Di rapat ini, kami diminta untuk melakukan pendataan terhadap provider yang memasang kabel FO pada tiang PJU dan tiang-tiang lainnya,” ungkap Ghazal.
Ia menambahkan, secara prinsip pihak yang paling berhak menyampaikan keberatan adalah pemilik tiang, terutama jika ditemukan kabel milik pihak lain yang menumpang tanpa izin.
Baca juga: Hujan Deras Disertai Angin Kencang, Pohon Tumbang Rusak Rumah Warga Bondowoso
Regulasi
Ghazal menegaskan penataan infrastruktur telekomunikasi, termasuk kabel fiber optik, telah memiliki payung hukum yang jelas. Salah satunya melalui Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2025 tentang penataan dan kesehatan penyelenggaraan telekomunikasi.
Selain itu, aturan serupa juga tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
“Kami fokus pada penataan ruang dan estetika kota, termasuk penggunaan fiber optik dan penyelenggaraan infrastruktur telekomunikasi. Fiber optik masuk dalam kategori infrastruktur tersebut,” pungkasnya.
| 41 Truk Didistribusikan untuk Koperasi Merah Putih di Bondowoso |
|
|---|
| Harga BBM Non-Subsidi Resmi Naik, Pengawas SPBU di Bondowoso Prediksi Konsumen Ganti Bahan Bakar |
|
|---|
| Satu Mahasiswa Bondowoso Kuliah di Iran Berhasil Dipulangkan |
|
|---|
| 518 Guru Ngaji di Bondowoso Belum Terima Insentif, Ini Penyebabnya |
|
|---|
| Pembangunan Jembatan Sentong Bondowoso Dimulai, Ditargetkan Rampung 8 Bulan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/SEMRAWUT-Kabel-semrawut-yang-terletak-di-Jalan-Raya-Mastrip.jpg)