Selasa, 19 Mei 2026

MBG Bondowoso

Dapur SPPG Bersertifikat SLHS di Bondowoso Bertambah Jadi 25 Unit

Jumlah dapur SPPG bersertifikat SLHS di Bondowoso naik jadi 25 unit, sisanya masih diverifikasi ketat.

Tayang:
Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Haorrahman
Tribun Jatim Timur/Sinca Ari Pangistu
DINKES - Kabid Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinas Kesehatan (Dinkes) Bondowoso, dr. Umi Fadillah, saat dikonfirmasi, Selasa (3/2/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Dapur SPPG bersertifikat SLHS di Bondowoso naik jadi 25 unit
  • Total 43 dapur mengajukan sertifikasi, 18 masih diverifikasi
  • Standar SLHS mencakup uji air minum, alat masak, dan lingkungan
  • Pengawasan tetap dilakukan meski sertifikat telah terbit
  • BGN beri tenggat satu bulan, sanksi disiapkan bagi yang lalai

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Bondowoso - Jumlah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Bondowoso yang telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) terus bertambah. Hingga awal Februari 2026, tercatat 25 dapur SPPG telah dinyatakan memenuhi standar kesehatan lingkungan.

Data tersebut menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan akhir Januari 2026 lalu. Saat itu, Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat baru 15 dapur SPPG yang mengantongi sertifikat SLHS.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Bondowoso, total terdapat 43 dapur SPPG yang mengajukan sertifikasi. Dari jumlah tersebut, 18 dapur lainnya masih menjalani proses verifikasi karena harus memenuhi sejumlah persyaratan ketat.

Baca juga: Baru 15 dari 43 Dapur MBG Bondowoso Kantongi Sertifikat Higiene

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinkes Bondowoso, dr. Umi Fadillah, menjelaskan sekitar 30 persen dapur yang mengajukan SLHS harus melalui tahap remedial.

“Persyaratan SLHS ini memang sangat ketat, mencakup aspek administratif dan teknis,” jelasnya saat dikonfirmasi, Selasa (3/2/2026).

Salah satu tahapan penting adalah uji laboratorium kualitas air. Air yang digunakan dapur SPPG tidak cukup hanya memenuhi standar air bersih, melainkan harus sesuai standar air minum, baik untuk konsumsi maupun pencucian bahan pangan.

“Standar air bersih dan air minum itu berbeda di Permenkes,” ungkapnya.

Baca juga: Di Tengah Wacana Karyawan MBG jadi PPPK, Ada Guru 18 Tahun Mengabdi di Bondowoso Berhonor Rp 350.000

Jika kualitas air belum memenuhi syarat, pengelola dapur diwajibkan menggunakan air galon. Selain itu, seluruh peralatan masak harus menjalani uji usap (swab test). Dalam SOP pencucian, tahap akhir wajib menggunakan air panas dan mesin pengering.

Bahan baku masakan juga tidak luput dari pemeriksaan. Jika hasil pengecekan dinilai belum memenuhi standar, proses verifikasi akan diulang hingga dapur dinyatakan siap.

“Jika dianggap tidak memenuhi syarat, pengecekan akan dilakukan ulang sampai benar-benar layak,” tegas dr. Umi.

Tak hanya itu, seluruh juru masak wajib memiliki sertifikat pelatihan keamanan pangan. Aspek lingkungan turut diperiksa melalui Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL), termasuk keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

“IPAL harus terpisah dari septic tank, memiliki penangkap lemak, tidak berbau, kedap air, dan lokasinya jauh dari sumber mata air,” tambahnya.

Baca juga: MBG Bondowoso Dongkrak Harga dan Pendapatan Petani Semangka, Kini Sebulan Beromzet Rp 40 Juta

Meski sertifikat SLHS telah diterbitkan, pengawasan tidak berhenti. Pemeriksaan kualitas air, inspeksi lingkungan, serta penerapan SOP distribusi makanan dilakukan secara periodik.

“Namanya inspeksi kesehatan lingkungan, itu harus dilakukan secara berkala,” pungkasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved