Berita Bondowoso
Lapas Bondowoso Usulkan Remisi Idulfitri bagi 264 Warga Binaan
Lapas Kelas IIB Bondowoso mengusulkan remisi Idulfitri 2026 terhadap 264 warga binaan mereka.
Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Haorrahman
Ringkasan Berita:
- Sebanyak 264 warga binaan Lapas Kelas IIB Bondowoso diusulkan mendapat remisi Idulfitri 2026.
- Pengajuan dilakukan secara daring ke Ditjen PAS untuk menjamin transparansi proses.
- Syarat utama remisi meliputi masa pidana minimal 6 bulan dan berkelakuan baik.
- Total penghuni Lapas saat ini berjumlah 415 orang, namun hanya sebagian yang memenuhi syarat.
- Remisi ini diharapkan dapat disetujui tepat pada hari raya sebagai penghargaan atas perubahan perilaku warga binaan.
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Bondowoso - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bondowoso secara resmi mengajukan usulan remisi khusus bagi ratusan warga binaan menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H. Sebanyak 264 orang diusulkan untuk mendapatkan pengurangan masa pidana setelah dinilai memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh undang-undang.
Proses pengajuan ini dilakukan secara digital melalui sistem daring yang terintegrasi langsung dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), sejak Rabu (4/3/2026) lalu.
Baca juga: Warga Tionghoa Non-Muslim di Bondowoso Bagikan Takjil On The Road
Syarat Pengusulan Remisi
Kepala Lapas (Kalapas) Bondowoso, Nunus Ananto, menjelaskan tidak semua warga binaan otomatis mendapatkan remisi.
Dari total 415 warga binaan yang menghuni Lapas Bondowoso saat ini, hanya 264 orang yang dinyatakan lolos verifikasi syarat administratif maupun substantif.
Berdasarkan regulasi, terdapat beberapa syarat utama yang harus dipenuhi oleh warga binaan untuk mendapatkan hak remisi:
Masa Pidana: Minimal telah menjalani masa hukuman selama enam bulan.
Baca juga: Mudik Tenang! Polres Bondowoso Buka Penitipan Kendaraan dan Barang Berharga Gratis
Perilaku: Menunjukkan perubahan perilaku yang baik dan aktif mengikuti program pembinaan di dalam Lapas.
Kedisiplinan: Tidak melakukan pelanggaran tata tertib atau masuk dalam catatan Register F (buku catatan pelanggaran disiplin).
"Dari total 415 warga binaan, yang memenuhi syarat sebanyak 264 orang," ujar Nunus, Selasa (10/3/2026).
Baca juga: Terekam CCTV, Aksi Curanmor di Perumahan Green City Bondowoso Gagal Saat Sahur
Sistem Digital
Pengusulan tahun ini dilakukan sepenuhnya melalui sistem database pemasyarakatan yang terintegrasi.
Hal ini bertujuan untuk memastikan proses penilaian berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik pungutan liar.
Nunus mengatakan remisi keagamaan merupakan hak legal bagi setiap warga binaan yang telah berupaya memperbaiki diri.
Pengurangan masa tahanan ini diharapkan menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berkelakuan baik hingga masa hukuman berakhir.
"Mudah-mudahan usulan ini segera disetujui sehingga warga binaan yang berhak dapat menerima pengurangan masa pidana tepat pada momen Idulfitri tahun ini," tambahnya.
Remisi Idulfitri 2026
Lapas Bondowoso
Warga Binaan Lapas
Syarat Remisi Penjara
Ditjen Pemasyarakatan
| Hindari Motor di Jalan Sempit, Truk Muatan Gabah Terguling ke Sawah di Grujugan Bondowoso |
|
|---|
| Motor Terjun ke Jurang 50 Meter di Jembatan Koncer Bondowoso, Pengendara Selamat |
|
|---|
| Dishub Bondowoso Ubah Sistem PJU ke Meterisasi, Hemat Biaya Listrik Rp 682 Juta |
|
|---|
| 3 Jembatan di Bondowoso Ambles Diterjang Hujan Deras |
|
|---|
| Warga Bondowoso Tewas Tersambar Petir Saat Santai di Dalam Rumah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/KALAPAS-Kalapas-Klass-IIB-Bondowoso-Nunus-Ananto.jpg)