Polres Bondowoso Sita 1 Ton Pertalite, Dua Tersangka Gunakan Modus Barcode
Polres Bondowoso sita 1 ton Pertalite, dua pelaku ditangkap dengan modus gunakan barcode untuk dijual kembali.
Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Haorrahman
Ringkasan Berita:
- Polisi sita 1 ton 15 liter Pertalite subsidi di Bondowoso
- Dua tersangka gunakan modus pembelian berulang dengan barcode
- BBM dijual kembali seharga Rp 12.000 – Rp 15.000 per liter
- Pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar
- Polisi dalami kemungkinan keterlibatan pihak SPBU
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Bondowoso - Polres Bondowoso berhasil mengamankan sebanyak 1 ton 15 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dari dua tersangka berinisial MAM dan M, yang merupakan warga setempat.
Kasus ini terungkap setelah polisi menemukan adanya dugaan penyalahgunaan BBM subsidi dengan modus pembelian berulang menggunakan barcode di SPBU.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, menjelaskan bahwa kedua pelaku membeli Pertalite secara berulang, kemudian memindahkannya ke dalam jeriken untuk dijual kembali.
"Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite dengan modus membeli berulang kali menggunakan barcode," ujar Wawan.
Baca juga: Pilu! Baru Jual Sapi untuk Renovasi, Rumah dan Uang Warga Bondowoso Terbakar
Setelah memperoleh BBM, para tersangka menyedot dan menyimpannya dalam jeriken berkapasitas 35 liter. Dari hasil pengungkapan, tersangka MAM kedapatan membawa 175 liter, sementara tersangka M menguasai 840 liter.
"Kalau keduanya ditotal menjadi 1 ton 15 liter," jelasnya.
BBM subsidi tersebut kemudian dijual kembali dengan harga di atas ketentuan, yakni berkisar antara Rp 12.000 hingga Rp 15.000 per liter. Penjualan dilakukan sesuai permintaan, baik ke Pertamini maupun kios-kios di wilayah Bondowoso.
“Untuk penjualan sesuai permintaan pembeli, ada yang dijual di Pertamini dan juga di kios-kios,” ungkap Wawan.
Baca juga: Pembangunan Jembatan Sentong Bondowoso Dimulai, Ditargetkan Rampung 8 Bulan
6 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Mereka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara serta denda hingga Rp 60 miliar.
Polisi juga menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengembangan, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak SPBU dalam praktik ilegal tersebut.
“Kita nanti akan melakukan pemeriksaan terhadap SPBU, kita dalami keterlibatannya,” tegas Wawan.
Selain BBM subsidi, aparat kepolisian turut mengamankan dua unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut, yakni satu minibus dan satu pikap merek Suzuki.
kasus BBM subsidi
Pertalite
solar pertalite ilegal
Polres Bondowoso
penyalahgunaan BBM
barcode SPBU
BBM Ilegal
| Polres Bondowoso Tangkap DPO Residivis Pencurian, Ungkap 4 Kasus Lain dalam Sehari |
|
|---|
| PPPK Guru Bersama 7 Orang Lainnya Ditangkap Polres Bondowoso karena Edarkan Narkoba |
|
|---|
| Ratusan UMKM Ramaikan Bhayangkara Fair 2026 Bondowoso, Omzet Pedagang Naik hingga Tiga Kali Lipat |
|
|---|
| Dituduh Halalkan Korupsi, Ketua DPRD Bondowoso Laporkan Dua Akun TikTok |
|
|---|
| Mutasi Besar di Polres Bondowoso, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek Berganti |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/BBM-Ilegal-Kasat-Reskrim-Polres-Bondowoso.jpg)