Sabtu, 13 Juni 2026

Polres Bondowoso Sita 1 Ton Pertalite, Dua Tersangka Gunakan Modus Barcode

Polres Bondowoso sita 1 ton Pertalite, dua pelaku ditangkap dengan modus gunakan barcode untuk dijual kembali.

Tayang:
Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Haorrahman
Tribun Jatim Timur/Sinca Ari Pangistu
BBM Ilegal - Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono saat menunjukkan sejumlah barang bukti jirigem berisi BBM Subsidi jenis Pertalite, saat pers release di Mako Polres setempat pada Jum'at (17/4/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Polisi sita 1 ton 15 liter Pertalite subsidi di Bondowoso
  • Dua tersangka gunakan modus pembelian berulang dengan barcode
  • BBM dijual kembali seharga Rp 12.000 – Rp 15.000 per liter
  • Pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar
  • Polisi dalami kemungkinan keterlibatan pihak SPBU

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Bondowoso - Polres Bondowoso berhasil mengamankan sebanyak 1 ton 15 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dari dua tersangka berinisial MAM dan M, yang merupakan warga setempat.

Kasus ini terungkap setelah polisi menemukan adanya dugaan penyalahgunaan BBM subsidi dengan modus pembelian berulang menggunakan barcode di SPBU.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, menjelaskan bahwa kedua pelaku membeli Pertalite secara berulang, kemudian memindahkannya ke dalam jeriken untuk dijual kembali.

"Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite dengan modus membeli berulang kali menggunakan barcode," ujar Wawan.

Baca juga: Pilu! Baru Jual Sapi untuk Renovasi, Rumah dan Uang Warga Bondowoso Terbakar

Setelah memperoleh BBM, para tersangka menyedot dan menyimpannya dalam jeriken berkapasitas 35 liter. Dari hasil pengungkapan, tersangka MAM kedapatan membawa 175 liter, sementara tersangka M menguasai 840 liter.

"Kalau keduanya ditotal menjadi 1 ton 15 liter," jelasnya.

BBM subsidi tersebut kemudian dijual kembali dengan harga di atas ketentuan, yakni berkisar antara Rp 12.000 hingga Rp 15.000 per liter. Penjualan dilakukan sesuai permintaan, baik ke Pertamini maupun kios-kios di wilayah Bondowoso.

“Untuk penjualan sesuai permintaan pembeli, ada yang dijual di Pertamini dan juga di kios-kios,” ungkap Wawan.

Baca juga: Pembangunan Jembatan Sentong Bondowoso Dimulai, Ditargetkan Rampung 8 Bulan

6 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Mereka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara serta denda hingga Rp 60 miliar.
Polisi juga menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengembangan, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak SPBU dalam praktik ilegal tersebut.

“Kita nanti akan melakukan pemeriksaan terhadap SPBU, kita dalami keterlibatannya,” tegas Wawan.

Selain BBM subsidi, aparat kepolisian turut mengamankan dua unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut, yakni satu minibus dan satu pikap merek Suzuki.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
VS
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved