Berita Bondowoso
2 Tahun Masuk DPO, Pelaku Pengeroyokan hingga Tewas di Bondowoso Tertangkap
Satreskrim Polres Bondowoso berhasil membekuk seorang pelaku kasus pengeroyokan maut yang sempat masuk dalam DPO selama dua tahun.
Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Luky Setiyawan
Ringkasan Berita:
- Satreskrim Polres Bondowoso berhasil membekuk seorang pelaku kasus pengeroyokan maut.
- Pelaku kasus pengeroyokan itu sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama dua tahun.
- Pelaku berinisial MFR (23) ditangkap di Kabupaten Jember pada Sabtu, 16 Mei 2026 kemarin.
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Bondowoso - Satreskrim Polres Bondowoso berhasil membekuk seorang pelaku kasus pengeroyokan yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama dua tahun.
Pelaku berinisial MFR (23), warga Kecamatan Tenggarang, berhasil ditangkap di Kabupaten Jember pada Sabtu, 16 Mei 2026 kemarin.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, pelaku diduga kabur untuk menghindari proses hukum setelah melancarkan aksinya pada 9 April 2024 lalu.
MFR terlibat pengeroyokan di sebuah warung kopi milik Pak No yang berada di Kelurahan Kotakulon, Kecamatan Bondowoso.
Baca juga: Perbaikan Jembatan Garuda Perintis Sukowiryo Bondowoso, Dibangun Sejak 1880 dan Kini Diperbaiki TNI
Baca juga: PAC PDIP di Seluruh Kabupaten Bondowoso Dilantik, 50 Persen Lebih Adalah Gen Z
Insiden tersebut menyebabkan korban meninggal dunia.
"Usai kejadian, pelaku melarikan diri dan berusaha menghindari proses hukum," ungkapnya dalam rilis pers pada Minggu (17/5/2026).
Iptu Wawan menerangkan, pihaknya berhasil melacak keberadaan pelaku di Kabupaten Jember. Berbekal informasi akurat, tim Resmob langsung bergerak menuju lokasi persembunyian pelaku.
Tersangka akhirnya diamankan saat berada di sebuah konter telepon seluler di kawasan Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember.
"Ditangkap di Jember," ujarnya.
Kini MFR telah dibawa ke Mapolres Bondowoso guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, tersangka disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-2 dan ke-3 KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Untuk Pasal 338 KUHP ancaman pidananya 15 tahun penjara, dan Pasal 170 KUHP ancaman pidananya 12 tahun penjara karena mengakibatkan korban meninggal dunia," pungkasnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran di Whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Sinca Ari Pangistu/TribunJatimTimur.com)
| Perbaikan Jembatan Garuda Perintis Sukowiryo Bondowoso, Dibangun Sejak 1880 dan Kini Diperbaiki TNI |
|
|---|
| Program Jembatan Garuda Perintis, Penghubung Desa di Bondowoso yang Ada Sejak 1880-an Kini Direnov |
|
|---|
| PAC PDIP di Seluruh Kabupaten Bondowoso Dilantik, 50 Persen Lebih Adalah Gen Z |
|
|---|
| Aksi Nyentrik Kepsek SMKN 3 Bondowoso Tiap Perpisahan Siswa, Pakai Baju Balap hingga Chef |
|
|---|
| Viral Aksi Wanita Mencuri di Toko Modern Bondowoso, Terekam CCTV Gasak 16 Produk Kosmetik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/Foto-ilustrasi-Kasat-Reskrim-Polres-Bondowoso-saat-rilis-pers-di-Mapolres-beberapa-waktu-lalu.jpg)