Kamis, 18 Juni 2026

PPPK Guru Bersama 7 Orang Lainnya Ditangkap Polres Bondowoso karena Edarkan Narkoba

Polres Bondowoso menangkap 8 orang karena edarkan narkoba, salah satunya seorang PPPK guru terlibat

Tayang:
Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Haorrahman
Tribun Jatim Timur/Sinca Ari Pangistu
NARKOBA - Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo bersama Kasat Reskoba, AKP Deki Julkarnaen usai menggelar release ungkap kasus narkoba, Rabu (3/6/2026). Salah satunya seorang PPPK guru 
Ringkasan Berita:
  • Polres Bondowoso mengungkap tujuh kasus narkotika dan peredaran obat keras berbahaya selama Mei 2026.
  • Polisi menyita barang bukti berupa 18,87 gram sabu dan 1.306 pil berlogo Y warna putih.
  • Sebanyak sekitar delapan tersangka diamankan, termasuk seorang oknum PPPK guru asal Kecamatan Prajekan.
  • Modus pelaku adalah memperoleh barang dari luar Bondowoso lalu mengedarkannya kembali di wilayah setempat.
  • Dinas Pendidikan Bondowoso menyatakan kontrak PPPK tidak akan diperpanjang jika terbukti bersalah

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Bondowoso - Polres Bondowoso mengungkap tujuh kasus penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat keras berbahaya selama periode Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap delapan orang yang salah satunya adalah seorang guru.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 18,87 gram sabu dan 1.306 butir pil berlogo Y berwarna putih.

Diketahui guru tersebut berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berasal dari Kecamatan Prajekan.

Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo menjelaskan, para pelaku menggunakan pola yang hampir seragam dalam menjalankan aksinya. Barang haram tersebut diperoleh dari luar Kabupaten Bondowoso sebelum diedarkan kembali di wilayah hukum Polres Bondowoso.

Baca juga: Pangdam V Brawijaya Tinjau Lahan Pembangunan Yonif TP di Bondowoso

“Modus operandi kasus narkotika maupun obat keras berbahaya hampir sama,” jelas Aryo saat konferensi pers, Rabu (3/6/2026).

Menurut Aryo, para tersangka dalam kasus narkotika dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara tersangka kasus peredaran obat keras berbahaya dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat (2) serta Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Berdasarkan keterangan pada label barang bukti yang ditunjukkan polisi, oknum PPPK guru tersebut berinisial FYA. Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita sekitar 1,18 gram sabu.

Baca juga: Ratusan UMKM Ramaikan Bhayangkara Fair 2026 Bondowoso, Omzet Pedagang Naik hingga Tiga Kali Lipat

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Bondowoso, Taufan Restuanto, mengaku telah menerima informasi terkait penangkapan tersebut. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bondowoso untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Taufan menyebut, apabila yang bersangkutan terbukti bersalah melalui proses hukum yang berlaku, maka kontrak PPPK tidak akan diperpanjang.

“Iya (terjaring narkoba),” kata Taufan singkat.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
1 - 1
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
4 - 2
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
1 - 0
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
1 - 3
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved