Selasa, 21 April 2026

Tarif PBB Jember

Tagihan PBB di Jember Melonjak Hingga 379 Persen Naik 4 Kali Lipat

Tagihan PBB di Jember 2025 naik hingga 379 persen. Warga resah, DPRD akan telusuri penyebab, Bapenda buka opsi keberatan.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
PBB Milik Yanto
PBB NAIK: SPPT 2025 milik Yanto Warga Kecamatan Kaliwates Jember, Jawa Timur, Kamis (28/8/2025) Tunggakan PBB-nya naik signifikan. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Warga Kabupaten Jember, Jawa Timur, dikejutkan dengan lonjakan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2025. Sejumlah warga mengaku tagihan mereka naik drastis hingga ratusan persen dibanding tahun sebelumnya.

Salah satunya dialami Yanto, warga Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates. 

Pria yang sehari-hari berdagang makanan ini kaget ketika menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dengan nominal yang melonjak tajam.

“Pajaknya naik sangat tinggi. Bapak masih sakit, jadi saya yang mengurus,” ujar istri Yanto ketika ditemui, Kamis (28/8/2025).

Baca juga: Lonjakan Campak di Jember, Terdapat 148 laporan 36 Anak Dinyatakan Positif 

Selama bertahun-tahun, tagihan PBB rumah warisan keluarga Yanto relatif stabil, sekitar Rp 980 ribu per tahun. Namun pada 2025, nominalnya meningkat hampir empat kali lipat menjadi Rp3,7 juta.

Berdasarkan SPPT, lahan Yanto sebelumnya masuk kelas 064 dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp1,1 juta per meter persegi. 

Baca juga: Layanan Haji Ditangani Kementerian Baru, Kemenag Jember Masih Tunggu Petunjuk Teknis

Namun tahun ini kelasnya berubah menjadi kelas 047 dengan NJOP Rp4,6 juta per meter persegi. Perubahan inilah yang membuat tagihan PBB melonjak hingga 379 persen.

Kenaikan signifikan ini mendapat perhatian dari DPRD Jember. Anggota DPRD, Candra Ari Fianto, menyatakan pihaknya akan menelusuri penyebab perubahan NJOP dan kenaikan PBB yang dirasakan warga.

“Silakan warga cek sendiri tagihannya. Saya juga akan mengecek tagihan milik saya. Kalau banyak yang naik, tentu akan kami sikapi,” tegas Candra.

Bapenda: Warga Bisa Ajukan Keberatan

Kabid Perencanaan dan Pengembangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember, Hendra Surya Putra, menjelaskan masyarakat yang keberatan dengan besaran PBB dapat mengajukan permohonan keberatan secara resmi.

Baca juga: Modus Begal di Jember, Minta Dibonceng Lalu Rampas Motor Korban

“Apabila NJOP sudah sesuai, tetapi wajib pajak kesulitan membayar karena faktor ekonomi, silakan ajukan keberatan melalui loket pelayanan,” ujarnya.

Namun, saat dimintai keterangan lebih lanjut terkait dasar kebijakan kenaikan PBB, Kepala Bapenda Jember Ahmad Imam Fauzi enggan memberikan penjelasan. Ia hanya beralasan sedang sakit gigi.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved