Berita Jember

Cemburu, Waria Hajar Siswi SMP di Jember Hingga Dirawat di Puskemas

Siswi SMP berusia 15 tahun babak belur dianiaya waria berusia 20 tahun di kos Sumbersari Jember.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
tribunjatimtimur/Imam Nawawi
ANIAYA ANAK SMP: BPS, waria yang akrab disapa caca saat diperiksa di Mapolsek Sumbersari Jember, Jawa Timur, Selasa (30/9/2025) Dia paparkan kronologi penganiaya terhadap siswi SMP di Jember. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Seorang siswi SMP berusia 15 tahun di Jember, Jawa Timur, berinisial LC, dihajar seorang waria berinisial BPS alias Caca (20). 

Peristiwa ini terjadi di sebuah kamar kos di Jalan Piere Tendean, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari, pada Sabtu malam (27/9/2025).

Kapolsek Sumbersari Kompol Suhartanto menjelaskan, kasus tersebut bermula dari pesta minuman keras yang digelar korban, pelaku, dan beberapa temannya di kamar kos Spinky. 

Situasi yang awalnya hanya kumpul bersama berubah menjadi keributan setelah terjadi kesalahpahaman di antara mereka.

Baca juga: SPPG Wonosari Resmi Dibuka, Sediakan MBG untuk Jember Selatan

“Pada saat pesta miras, diduga karena pengaruh alkohol, muncul ketersinggungan hingga tersangka melakukan pemukulan terhadap korban,” kata Suhartanto, Selasa (30/9/2025).

Keributan tersebut menimbulkan kegaduhan hingga arus lalu lintas di sekitar lokasi sempat tersendat. 

Warga kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi. Polisi datang langsung mengamankan mereka yang terlibat serta membawa korban ke puskesmas.

Menurut Suhartanto, korban mengalami memar di wajah dan sempat setengah tidak sadarkan diri akibat dipukul dengan tangan kosong. 

Baca juga: Ratusan Siswa Jember Tolak Makanan Bergizi Gratis, Bupati Fawait Bentuk Satgas

“Korban masih menjalani perawatan medis dan belum bisa dimintai keterangan,” ujarnya.

Polisi menduga lebih dari satu orang terlibat dalam penganiayaan, namun baru satu tersangka yang diamankan. Saat ini, Caca ditahan di Polsek Sumbersari dan dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Baca juga: Pelajar SMP di Jember Dianiaya Sekolah Lain Usai Pertandingan Bola, Kasus Dibawa ke Jalur Hukum

Pengakuan Pelaku

Dalam pemeriksaannya, Caca mengaku memukul korban karena cemburu. Dia mengatakan, setelah pesta minuman keras, dirinya sempat keluar kamar. Saat kembali, dia mendapati pacar barunya sedang bercumbu dengan korban.

“Ketika saya masuk kamar, saya lihat pacar saya dan korban. Karena cemburu, saya langsung memukul korban,” ujar Caca.

Baca juga: Antisipasi TPPO, Kanim Kelas I Jember Bentuk Desa Binaan Imigrasi di Desa Tempurejo Lumajang

Pelaku mengaku memukul korban sebanyak tiga kali di bagian pipi dan pelipis mata. “Saya spontan memukul karena sakit hati,” tambahnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved