Senin, 4 Mei 2026

Berita Jember

Pemkab Jember Tolak Sejumlah Pokir DPRD Karena Regulasi dan Hindari Risiko Hukum

Pemkab Jember tak akomodir beberapa Pokir DPRD karena tak boleh masuk KUA-PPAS, sesuai regulasi dan keamanan anggaran.

Tayang:
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
POKIR DPRD: Bupati Muhammad Fawait saat di gedung DPRD Jember, Jawa Timur, Jumat malam (28/11/2025) Dia paparkan alasan tidak akomodir beberapa Pokir DPRD Jember. 
Ringkasan Berita:
  • Pemkab Jember tidak mengakomodasi sejumlah pokir DPRD dalam pembahasan APBD 2026.
  • Bupati Fawait menegaskan pokir tidak boleh masuk KUA-PPAS maupun DPA untuk menghindari risiko hukum.
  • Pokir hanya dapat diajukan saat penyusunan RKPD dan bukan pada tahap penganggaran.

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Pemkab Jember, Jawa Timur, tidak mengakomodasi sejumlah usulan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Jember dalam pembahasan APBD 2026. Keputusan ini sempat memunculkan perdebatan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemkab Jember.

Bupati Jember Muhamad Fawait menjelaskan langkah tersebut diambil untuk memastikan proses penganggaran tetap sesuai aturan dan terhindar dari potensi persoalan hukum.

Menurutnya, pokir tidak diperbolehkan masuk dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

Baca juga: Dari Target 1,137 Triliun Capaian PAD Jember Masih Rp Rp 805,4 Miliar

“Kalau masuk KUA-PPAS apalagi sampai masuk DPA, itu fatal. Saya punya pengalaman. Makanya kami putuskan, yang tidak sesuai akan kami ubah dan tidak kami akomodir,” ujarnya, Sabtu (29/11/2025).

Fawait mengatakan pokir hanya dapat diusulkan pada tahap perencanaan, bukan pada tahap penganggaran. Regulasi mengatur pokir harus diajukan saat penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

“Kalau pokir masuk KUA-PPAS itu sudah salah, apalagi masuk DPA. Terlebih jika usulannya masih baru dan diajukan saat pembahasan P-APBD,” jelasnya.

Baca juga: Alokasi 126 Ribu Ton, Serapan Pupuk Subsidi di Jember Capai 91,25 Persen

Fawait menambahkan pemkab hanya dapat mengakomodasi pokir yang diusulkan pada tahun sebelumnya, karena usulan tersebut sudah tercatat dalam dokumen perencanaan.

“Pokir hanya bisa diusulkan saat RKPD. Ini bukan kesalahan anggota dewan, tetapi kesalahan kami di eksekutif,” imbuhnya.

Fawait mengakui sebagian legislator mungkin tidak puas dengan kebijakan ini. Meski demikian, di memastikan keputusan tersebut diambil untuk menjaga keamanan penggunaan anggaran daerah.

“Obat itu kadang pahit, tetapi insyaallah bisa menyehatkan. Saya yakin para dewan paham. Kami bersama-sama ingin menjaga amanah rakyat agar aspirasi hasil reses tetap bisa tercover di APBD,” ujarnya.

Baca juga: Tingkatkan Ekonomi, DPRD Dorong Industrialisasi Kopi Petani di Jember

Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto, membenarkan  sejumlah pokir anggota DPRD tidak lolos verifikasi dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) Pemkab Jember.

“Ada kendala tertentu, mungkin secara administratif tidak terpenuhi. Jumlah yang tidak terverifikasi saya tidak hafal karena pokir melekat pada masing-masing dewan,” ungkapnya.

Widarto menyebut ia mengusulkan 22 pokir, namun hanya empat usulan yang dipastikan lolos verifikasi.

“Empat usulan ini sudah masuk RKPD, tetapi belum terkonfirmasi aman atau tidak karena harus menyesuaikan kemampuan anggaran,” tambahnya.
 
(TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved