Senin, 27 April 2026

Berita Jember

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Jember Sebelum Tahun Baru, Gaji Setara UMK

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Jember ditargetkan sebelum tahun baru, besaran gaji diupayakan sesuai UMK namun menyesuaikan anggaran daerah.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
Diskominfo Jember
TERIMA SK: PPPK terima SK Pengangkatan di Pantai Watu Ulo Kecamatan Ambulu Jember, Jawa Timur, Minggu (1/6/2025). Pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Jember ditargetkan sebelum tahun baru. 

Ringkasan Berita:

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Jember, Jawa Timur, ditargetkan sebelum tahun baru. Untuk gaji PPPK Paruh Waktu akan diupayakan sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Saat ini Pemkab masih menunggu penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum SK pengangkatan resmi diterbitkan.

Baca juga: DPRD Desak Pemkab Jember Percepat Revisi RTRW 2015 untuk Kepastian Investasi

Anggota Fraksi Gerindra DPRD Jember, Alfian Andri Wijaya, mengatakan saat ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jember, sedang menyusun Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Ditargetkan selesai dan dibagikan sebelum pergantian tahun.

“Masih disusun SK-nya dan target akan dibagikan sebelum tahun baru. Itu menurut keterangan BKD,” ujarnya usai reses di Kecamatan Kaliwates, Selasa (2/12/2025).

Baca juga: Untuk Perbaiki Seluruh Jalan di Jember Butuh Rp 1,2 Triliun 

Gaji PPPK Paruh Waktu

Terkait gaji PPPK Paruh Waktu masih dalam pembahasan internal Pemkab Jember, karena harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.

“Gajinya tidak lebih kecil dari saat masih honorer sebelum menjadi PPPK Paruh Waktu. Kami akan mempertimbangkan itu,” kata Alfian.

Dia menambahkan legislatif dan eksekutif juga berupaya agar gaji pokok PPPK Paruh Waktu, terutama guru minimal setara dengan UMK Jember.

Baca juga: Pengacara Dipolisikan karena Sebut DPRD Maling, Puluhan Advokat Datangi Polres Jember

“Pemkab Jember dan DPRD berusaha untuk sesuai UMK. Tapi masih dihitung, sambil menunggu realisasi tahun anggaran 2026,” jelas Anggota Komisi D DPRD Jember tersebut.

Di sisi administrasi, proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu hampir selesai. Kepala 

Bidang Pengadaan ASN BKPSDM Jember, Agung Wicaksono, mengatakan penetapan NIP oleh BKN sudah mencapai 99 persen.

“Sudah 99 persen. Tadi siang saya cek, sudah 8.637 NIP yang terbit. Untuk guru sendiri ada kisaran 2.000-an,” tambah Agung.

Tunjangan

Agung menjelaskan meskipun gaji pokok PPPK Paruh Waktu sudah ditetapkan, tunjangan tambahan belum memiliki aturan khusus.

“Tidak tahu nanti, apakah ada regulasi tersendiri atau bagaimana. Yang jelas kami ikuti regulasi saja,” ujarnya.

(TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved