Kamis, 11 Juni 2026

Pemuda 19 Tahun Ditangkap Usai Curi Motor Wisatawan di Pantai Papuma Jember

Seorang pemuda ditangkap warga usai mencuri motor wisatawan di Pantai Papuma Jember

Tayang:
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
ist/Tangkapan layar
TERTANGKAP: AA, saat ditangkap warga di Papuma Jember, Jawa Timur, Kamis (1/1/2026) pria ini diduga telah mencuri sepeda motor pengunjung Pantai Papuma Jember. 
Ringkasan Berita:
  • Pencurian motor terjadi di Pantai Papuma Jember saat libur Tahun Baru
  • Pelaku berusia 19 tahun ditangkap warga setelah kepergok
  • Motor korban ditinggal sekitar lima menit saat membeli baju
  • Pelaku ditemukan mendorong motor sekitar 300 meter dari TKP

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember – Unit Reskrim Polsek Wuluhan, Kabupaten Jember, Jawa Timur, menangkap seorang pemuda berusia 19 tahun karena mencuri sepeda motor milik wisatawan di kawasan wisata Pantai Tanjung Pasir Putih Malikan (Papuma). Pelaku berinisial AA ditangkap warga setelah kepergok mencuri sepeda motor Honda Beat saat suasana libur Tahun Baru, Kamis (1/1/2026), di Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan.

Kapolsek Wuluhan, Iptu Handoko Dardhak, mengatakan peristiwa bermula ketika korban memarkir sepeda motornya di samping sebuah toko pakaian di area wisata Papuma.

“Kunci dicabut dan dibawa korban, kemudian korban berjalan kaki untuk membeli baju di toko yang jaraknya sekitar lima meter dari motornya,” ujar Handoko, Senin (5/1/2026).

Baca juga: Kasus Penganiayaan di Jember Masih Tinggi, Angka Kriminalitas Capai 1.183 Sepanjang 2025 

Menurut Handoko, korban meninggalkan sepeda motor tersebut sekitar lima menit. Saat kembali, korban terkejut karena kendaraannya sudah tidak berada di lokasi parkir.

“Pelapor kemudian mencari sepeda motornya di area wisata Papuma. Sekitar 300 meter dari lokasi kejadian, pelapor melihat sepeda motor miliknya sedang didorong oleh pelaku,” jelasnya.

Baca juga: Tak Lagi Rp 1 Miliar! Dana Desa di Jember Dipangkas Pusat Hingga 60 Persen, Terima Rp 373 Juta

Melihat hal tersebut, korban bersama sejumlah wisatawan lain langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti, lalu membawanya ke Pos Pengamanan (Pos Pam) Papuma untuk diproses lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa sepeda motor tersebut akan digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Tersangka sengaja mencuri kendaraan tersebut untuk dimiliki sendiri,” ungkap Handoko.

Atas perbuatannya, pelaku kini diamankan di Polsek Wuluhan dan dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.

(TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved