Jumat, 12 Juni 2026

Berita Jember

Makan di Warung, Mobil Milik Warga Jember Dirampas Debt Collector

Seorang warga Balung melapor ke Polres Jember atas dugaan perampasan mobil oleh debt collector saat berhenti di Rest Area Jubung.

Tayang:
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
DEBT COLLECTOR-Lokasi perampasan mobil oleh debt collector di pinggir jalan raya depan Rest Area Jubung Jember, Jawa Timur, Rabu malam (7/1/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Warga Balung melapor perampasan mobil oleh debt collector
  • Kejadian terjadi di Rest Area Jubung, Kecamatan Sukorambi
  • Di dalam mobil terdapat perhiasan senilai Rp 6 juta
  • Polisi masih mendalami kasus pada tahap penyelidikan awal

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Khoirul Anam, warga Desa Karangduren, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, mendatangi Mapolres Jember bersama kuasa hukumnya untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus perampasan kendaraan oleh sejumlah debt collector, Senin (12/1/2026).

Mobil milik Khoirul Anam dirampas oleh empat orang debt collector, saat makan di warung di Rest Area Jubung, Kecamatan Sukorambi, Jember, 7 Januari 2026 .

“Saat klien kami mampir di warung pojok Rest Area Jubung untuk makan setelah mengantar saudaranya mendaftar haji, tiba-tiba didatangi beberapa orang,” ujar 
Kuasa hukum korban, Lukman Hakim.

Menurut Lukman, sebelum korban menyelesaikan makanannya, empat orang yang mengaku berasal dari pihak leasing datang dan langsung mengambil tindakan sepihak.

“Ada satu orang masuk ke warung, meminta klien kami keluar, lalu merampas kontak mobil dari tangan klien kami dan langsung membawa kendaraan tersebut,” jelasnya.

Baca juga: Badan Kehormatan DPRD Jember Periksa Pengacara, Terkait Aduan Pelanggaran Etik Anggota Dewan

Mobil Milik Saudara

Lukman mengatakan mobil Honda Brio yang dibawa tersebut bukan milik kliennya, melainkan kendaraan milik saudara korban yang dipinjam sementara.

Selain itu, korban hanya mengenal satu dari empat orang yang diduga melakukan perampasan, itupun sebatas mengenali dari dokumen foto, sementara identitas tiga orang lainnya belum diketahui.

“Tiga orang lainnya sama sekali tidak dikenal klien kami,” ungkap Lukman.

Lukman menilai tindakan para debt collector tersebut tidak memiliki dasar hukum, karena dilakukan tanpa pendampingan aparat berwenang.

“Tidak ada legal standing, karena mereka bukan aparat kepolisian. Tidak bisa serta-merta melakukan perampasan kendaraan,” tegasnya.

Kasus ini akhirnya dilaporkan ke kepolisian karena di dalam mobil yang dibawa terdapat barang berharga milik korban.

“Ada perhiasan dengan nilai sekitar Rp6 juta di dalam mobil, dan klien kami tidak pernah menandatangani surat penyerahan kendaraan,” paparnya.

Baca juga: Keseruan Berburu Durian Runtuh di Kebun, Jadi Wisata Musiman Andalan di Kabupaten Jember

Penyelidikan Awal

Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Jember, Iptu Didit Ardiansyah Abdillah, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap pelapor telah dilakukan sebagai langkah awal penyelidikan.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban atau pelapor serta beberapa saksi,” kata Didit.

Ia menambahkan, terkait informasi adanya barang berharga yang ikut hilang, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.

“Keterangan pelapor menyebutkan ada perhiasan milik korban yang ikut hilang. Apakah berada di dalam mobil atau di tempat lain, ini masih dalam proses penyelidikan,” tambahnya.

(TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved