Jumat, 15 Mei 2026

Konflik Bupati dan Wabup Jember

Digugat Wabup Jember Rp 25 Miliar, Gus Fawait : Tak Nonton Drakor atau Dracin

Bupati Jember Fawait menanggapi gugatan Rp 25 miliar dari Wabup Djoko dengan santai.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
Ringkasan Berita:
  • Konflik Bupati dan Wakil Bupati Jember kembali memanas
  • Wabup Djoko Susanto menggugat Bupati Fawait Rp 25 miliar
  • Gugatan terkait biaya operasional Pilkada Jember 2024
  • Bupati Fawait mengaku belum menerima surat gugatan resmi
  • Djoko menilai posisi hukumnya tidak adil dalam gugatan sebelumnya

TRIBUNJATIMTIMUR COM, Jember – Hubungan antara Bupati Jember Muhammad Fawait dan Wakil Bupati Djoko Susanto kian memanas. Perseteruan ini mencuat setelah Djoko melayangkan gugatan perdata senilai Rp 25 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Jember.

Salah satu materi gugatan tersebut berkaitan dengan biaya operasional yang dikeluarkan Djoko Susanto saat Pilkada Jember 2024. Gugatan ini menandai eskalasi konflik antara dua pimpinan daerah tersebut.

Menanggapi kabar gugatan tersebut, Bupati Jember Muhammad Fawait mengaku hingga kini belum menerima surat gugatan resmi dari pengadilan. Ia menyebut baru mengetahui informasi tersebut melalui pemberitaan media.

Baca juga: Bupati Fawait Optimistis PAD Jember Tembus Rp 1,3 Triliun Tanpa Naikkan Pajak

“Saya belum mendapatkan surat, saya baru mendengar di media,” ujar pria yang akrab disapa Gus Fawait usai melantik pejabat fungsional di Pendapa Wahyawibawagraha Jember, Jumat (23/1/2026).
Dengan nada santai, Fawait menanggapi isu tersebut sembari berseloroh.

“Sambil menunggu surat resminya, saya tak nonton drakor atau dracin,” katanya sambil tersenyum.

Baca juga: Bupati Fawait Dorong Pemanfaatan 41 Ribu Hektar Lahan untuk Kurangi Kemiskinan di Jember

Wabup Jember

Wakil Bupati Jember Djoko Susanto menjelaskan gugatan yang ia ajukan bermula dari perkara perdata yang lebih dulu dilayangkan Agus Mashudi alias Agus MM. Gugatan tersebut meminta pengadilan membatalkan kesepakatan antara Djoko dan Fawait yang dibuat di hadapan notaris pada 21 November 2024.

Dalam gugatan Agus MM tersebut, Djoko ditempatkan sebagai tergugat, sedangkan Fawait sebagai turut tergugat.

“Dalam gugatan itu, saya ditempatkan sebagai tergugat, sementara Fawait sebagai turut tergugat. Itu tidak lazim karena tidak mencerminkan kewenangan yang dimiliki,” ujar Djoko.

Baca juga: Bantah Penerbangan Jember-Jakarta Berhenti, Fawait: Evaluasi Teknis

Djoko menilai gugatan tersebut janggal, terutama karena dasar gugatan disebut berkaitan dengan kebijakan yang tidak berjalan akibat ketidakharmonisan Bupati dan Wakil Bupati.

“Kalau kebijakan tidak jalan, pemilik kebijakan siapa? Mestinya kan Bupati. Tapi kenapa justru saya yang digugat,” paparnya.

Ia juga menyoroti adanya perbedaan perlakuan hukum dalam perkara tersebut. Menurut Djoko, Bupati Jember mendapatkan pendampingan pengacara pemerintah, sementara dirinya harus menghadapi proses hukum secara mandiri.

“Fawait selaku Bupati disiapkan pengacara pemerintah. Sedangkan saya dibiarkan sendiri,” ucapnya.

Djoko bahkan menduga adanya konspirasi antara pihak penggugat dengan pihak turut tergugat yang dinilainya berupaya memojokkan dirinya.

“Ada dugaan antara penggugat dan turut tergugat itu ada hubungan konspirasi untuk memojokkan saya,” imbuhnya.
Atas dasar itu, Djoko Susanto mengajukan gugatan balik terhadap penggugat dan turut tergugat sebagai bentuk pembelaan hak.

“Lewat mekanisme inilah nantinya kebenaran menemukan jalannya,” tambahnya.
 
(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved