Rabu, 15 April 2026

Konflik Bupati dan Wabup Jember

Wamendagri Bima Arya Soroti Konflik Bupati dan Wabup Jember yang Berujung Gugatan

Wamendagri Bima Arya minta konflik Bupati dan Wabup Jember diselesaikan elegan, dorong peran gubernur dan evaluasi sistem Pilkada.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
acffiorentina.com/inter.it/fcbarcelona.com/Imam Nawawi
KONFLIK BUPATI JEMBER: Bima Arya Sugiarto Wakil Menteri Dalam Negeri saat di Universitas Jember, Jawa Timur, Jumat (13/2/2026). Dia tanggapi konflik Bupati dan Wakil Bupati Jember. 

Ringkasan Berita:
  • Wamendagri Bima Arya soroti konflik Bupati dan Wabup Jember
  • Minta penyelesaian dilakukan elegan tanpa perang pernyataan di media
  • Dorong gubernur berperan sebagai mediator
  • Singgung evaluasi threshold dan sistem Pilkada
  • Bupati Jember pastikan pelayanan publik tetap berjalan normal

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyoroti konflik antara Bupati Jember Muhammad Fawait dan Wakil Bupati Djoko Susanto, yang bahkan berujung pada gugatan.

Pernyataan tersebut disampaikan Bima saat menghadiri bedah buku Babad Alas di Kelas Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jember, Jawa Timur.

Menurut Bima, setiap persoalan antara kepala daerah dan wakilnya seharusnya dikomunikasikan secara baik agar tidak berkembang menjadi konflik terbuka di ruang publik.

“Setiap permasalahan diselesaikan baik-baik dengan cara elegan, agar tidak bersifat menjadi konflik terbuka. Jangan sampai perang statement di media,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).

Baca juga: Hanya Laporkan Dana Kampanye Pilkada Rp 1 Miliar, Bupati dan Wabup Jember Digugat

Gubernur sebagai Mediator

Bima mengatakan, gubernur memiliki peran strategis dalam meredam konflik antara bupati atau wali kota dengan wakilnya. Ia menilai kepala daerah di tingkat provinsi harus mampu mengayomi dan memediasi jika terjadi ketegangan politik.

“Gubernur sebagai pimpinan di provinsi, mengayomi, memfasilitasi bahkan memediasi. Kami minta gubernur juga memainkan peran itu,” tegasnya.

Baca juga: Digugat Wabup Jember Rp 25 Miliar, Gus Fawait : Tak Nonton Drakor atau Dracin

Evaluasi Sistem Pilkada

Bima menilai konflik kepala daerah dan wakilnya juga perlu menjadi bahan evaluasi dalam sistem pencalonan Pilkada. Ia menyinggung soal ambang batas pencalonan (threshold) dan aturan koalisi yang kerap memunculkan pasangan politik yang tidak solid.

Menurutnya, dalam sejumlah kasus, pasangan calon terbentuk karena kebutuhan administratif semata.

“Terkait threshold pencalonan, aturan koalisi, syarat pendaftaran dan lain sebagainya, sehingga mengakibatkan kawin setengah paksa hingga terjadi konflik antar kepala daerah tadi,” kata Bima.

Ia menyebut, ada sejumlah usulan yang berkembang, termasuk kemungkinan pemilihan kepala daerah tanpa wakil atau menurunkan ambang batas pencalonan.

Baca juga: Konflik Bupati dan Wabup Jember Berujung Gugatan, Parpol Pengusung Beri Reaksi

“Atau bisa juga dengan menurunkan threshold. Karena kawin paksa ini hanya untuk memenuhi kebutuhan threshold,” tutur mantan Wali Kota Bogor tersebut.

Namun demikian, Bima menegaskan evaluasi sistem Pilkada perlu dikaji secara akademis sebelum menjadi kebijakan.

“Nanti akan kami lemparkan ke teman-teman kampus untuk dibahas bersama DPR,” paparnya.

Baca juga: Duplik Gugatan Wabup pada Bupati Jember Kuak Aliran Dana Kampanye Pilkada, Demokrat Beraksi

Respons Bupati Jember

Menanggapi hal tersebut, Bupati Jember Muhammad Fawait menyebut dinamika yang terjadi merupakan bagian dari proses politik.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved