Senin, 13 April 2026

Mudik Lebaran 2026

BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Korban Kecelakaan saat Arus Mudik Lebaran

BPJS Kesehatan Jember pastikan layanan tetap buka saat mudik 2026. Simak aturan klaim biaya laka lantas.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
Tribun Jatim Timur/Imam Nawawi
BPJS KESEHATAN: Fuad Manar, Kabid SDM, Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Jember, Jawa Timur, Senin (9/3/2026) Dia paparkan layanan BPJS Kesehatan selama mudik lebaran 2026. 
Ringkasan Berita:
  • BPJS Kesehatan Jember beroperasi terbatas pada 20, 23, dan 24 Maret 2026 (08.00–14.30 WIB).
  • Kecelakaan Tunggal ditanggung penuh oleh BPJS Kesehatan dengan syarat melampirkan Laporan Polisi.
  • Kecelakaan Ganda, Jasa Raharja menjadi penjamin utama (plafon Rp20 juta), sisa biaya ditanggung BPJS Kesehatan.
  • Pemudik bisa berobat di Faskes terdekat di luar kota asal maksimal 3 kali tanpa ubah data.
  • Peserta dapat menghubungi nomor petugas BPJS yang tertera di tiap rumah sakit jika mengalami kendala.

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - BPJS Kesehatan Cabang Jember menjamin biaya pengobatan bagi pemudik yang mengalami kecelakaan lalu lintas di wilayah Jember dan sekitarnya saat arus mudik Lebaran 2026.

Saat cuti lebaran, pelayanan administrasi dan koordinasi kesehatan tidak libur total. Kepala Bidang SDM, Umum, dan Komunikasi, Fuad Manar, menyatakan kantor tetap melayani peserta pada tanggal 20, 23, dan 24 Maret 2026.

"Pelayanan dimulai pukul 08.00 hingga 14.30 WIB. Jika ada kendala di rumah sakit, baik pasien maupun peserta silakan menghubungi petugas BPJS di nomor yang telah ditempelkan di fasilitas kesehatan," ujar Fuad, Senin (9/3/2026).

Baca juga: 31.442 Peserta PBI JKN di Jember Dinonaktifkan, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan memberikan skema khusus bagi peserta aktif yang mengalami musibah di jalan raya. Namun, terdapat perbedaan prosedur antara kecelakaan tunggal dan kecelakaan ganda.

  • Kecelakaan Tunggal: BPJS Kesehatan bertindak sebagai penjamin utama. Syaratnya, korban harus melampirkan Laporan Polisi (LP) sebagai bukti kejadian. "Cukup dengan laporan kepolisian, nanti BPJS Kesehatan meng-cover pembiayaan pengobatan," jelas Fuad.
  • Kecelakaan Ganda (Melibatkan Kendaraan Lain): Penjamin pertama adalah Jasa Raharja dengan plafon maksimal Rp20 juta. BPJS Kesehatan akan bertindak sebagai penjamin kedua jika biaya pengobatan melampaui plafon tersebut.

"Jika plafon (Jasa Raharja) habis, maka penjamin kedua adalah BPJS Kesehatan," tambah Fuad.

Baca juga: Penerima JKN BPJS Kesehatan Nonaktif Tak Perlu Khawatir, Tetap Dilayani Cukup KTP

Berobat di Luar Faskes Asal

Bagi pemudik dari luar kota yang jatuh sakit atau membutuhkan layanan medis di Jember, BPJS Kesehatan menerapkan prinsip Portabilitas JKN. Peserta tidak perlu repot mengubah lokasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) mereka.

Peserta yang sedang mudik diperkenankan mengakses layanan di klinik atau puskesmas terdekat di lokasi mudik maksimal sebanyak tiga kali kunjungan. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved