Sabtu, 25 April 2026

Pemkab Jember Hapus Denda Pajak hingga 30 Juni 2026, Ini Jenis Pajak yang Berlaku

Pemkab Jember hapus denda pajak hingga 30 Juni 2026. Simak jenis pajak yang mendapat keringanan dan penjelasannya.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Haorrahman
Tribun Jatim Timur/Sri Wahyunik
PENGHAPUSAN DENDA-Bupati Jember Muhammad Fawait mengumumkan perihal penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak daerah, berlaku hingga 30 Juni 2026. 
Ringkasan Berita:
  • Pemkab Jember hapus denda pajak daerah hingga 30 Juni 2026
  • Kebijakan hanya berlaku untuk denda, bukan pokok pajak
  • Mencakup berbagai jenis pajak seperti PBB, BPHTB, hingga pajak hiburan
  • Bertujuan meringankan beban masyarakat dan mendorong pelunasan tunggakan
  • Diharapkan meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Jember

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Pemkab Jember resmi menghapus denda pajak daerah sebagai bagian dari program insentif fiskal untuk meringankan beban masyarakat. Kebijakan ini berlaku hingga 30 Juni 2026.

Bupati Jember, Muhammad Fawait, menegaskan bahwa kebijakan tersebut hanya menghapus sanksi administratif berupa denda, bukan kewajiban pokok pajaknya.

“Jadi sampai 30 Juni nanti ada penghapusan denda pajak. Ingat ya, yang dihapuskan dendanya, bukan pajaknya. Kalau pajaknya yang dibebaskan, saya bisa diprotes. Mungkin kemarin-kemarin ada yang lupa bayar pajak. Ada yang telat setahun, atau bahkan 10 tahun,” ujar Fawait, Jumat (24/4/2026).

Baca juga: 90 Persen Data Warga Miskin Jember Terverifikasi, Ribuan Penerima Bansos Tak Tepat Sasaran

Kebijakan ini mencakup berbagai jenis pajak daerah yang berada di bawah kewenangan Pemkab Jember. Di antaranya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta pajak barang dan jasa tertentu.

Baca juga: Kecelakaan Beruntun Motor, Mobil, dan Truk di Jember, Dua Pelajar Tewas

Selain itu, penghapusan denda juga berlaku untuk pajak makanan dan minuman, pajak hotel, pajak parkir, pajak hiburan dan kesenian, pajak reklame, pajak air tanah, hingga pajak mineral bukan logam dan batuan.

Melalui program ini, Bupati yang akrab disapa Gus Fawait berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melunasi tunggakan pajak tanpa terbebani akumulasi denda.

Baca juga: Cara Beda Bupati Jember Usai Keluar dari Opname RSD dr Soebandi

Pemkab Jember optimistis langkah ini tidak hanya membantu warga, tetapi juga meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak daerah ke depannya.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved