Pungli Tumpak Sewu Lumajang, Polisi Panggil BUMDes dan Pengelola, Belum Tetapkan Tersangka
Polres Lumajang terys selidiki dugaan pungli Tumpak Sewu. BUMDes dan pengelola bantah, sebut penarikan tiket resmi.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
Ringkasan Berita:
- Polres Lumajang menyelidiki dugaan pungli di kawasan wisata Tumpak Sewu.
- Empat orang diamankan, namun belum ada tersangka yang ditetapkan.
- BUMDes Sidorenggo membantah pernah memerintahkan penarikan retribusi.
- Pengelola CV Coban Sewu menegaskan penarikan dilakukan lewat tiket resmi.
- Sengketa batas wilayah Lumajang–Malang menjadi salah satu sumber polemik.
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Lumajang - Polres Lumajang, Jawa Timur, masih mendalami dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di kawasan wisata Tumpak Sewu, yang berbatasan dengan Coban Sewu di wilayah Kabupaten Malang.
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengatakan pihaknya telah memanggil pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dari Malang yang menaungi empat orang terduga pelaku pungli di area sempadan sungai.
“Sudah kami undang untuk dimintai keterangan dan mereka bersedia,” ujar Alex, Kamis (16/4/2026).
Baca juga: Selidiki Pungli Tumpak Sewu, Polisi Temukan Pelaku Positif Narkoba
Menurut Alex, BUMDes Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, telah mengeluarkan surat tertanggal 13 April 2026 yang menyatakan tidak pernah meminta CV Coban Sewu untuk melakukan penarikan retribusi.
Namun, polisi masih akan menguji kebenaran pernyataan tersebut dengan menelusuri dokumen pendukung lainnya.
“Apakah ada dokumen lain yang bisa mendukung pernyataan tersebut atau tidak. Karena ada akta notaris dan semacamnya,” kata Alex.
Baca juga: Pungli Tiket Tumpak Sewu Lumajang, Polisi Amankan 4 Warga Malang
Polisi Belum Tetapkan Tersangka
Hingga kini, polisi belum menetapkan tersangka meski telah mengamankan empat warga Malang. Penyidik masih melakukan pemeriksaan secara menyeluruh karena kasus ini melibatkan banyak pihak.
“Kami harus hati-hati secara komprehensif agar sesuai prosedur. Kalau ada unsur pidana kami tindak, kalau ada unsur administrasi kami koordinasikan,” jelasnya.
Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp 6 juta, tiket yang dijual, serta sejumlah dokumen yang akan diperiksa lebih lanjut oleh ahli.
Kuasa hukum CV Coban Sewu Waterfall, Didik Lestariyono, menegaskan tidak ada unsur pidana dalam kasus tersebut. Ia menyebut empat karyawan yang sempat diamankan telah dipulangkan tanpa syarat.
“Seluruh staf kami dipulangkan tanpa syarat. Ini menunjukkan tidak ada unsur pidana,” ujarnya.
Didik juga menegaskan bahwa penarikan uang kepada wisatawan dilakukan melalui tiket resmi yang sah secara hukum.
“Tidak ada pungli. Setiap rupiah yang diterima berdasarkan tiket resmi,” tegasnya.
Baca juga: Sengketa Penarikan Tiket Tumpak Sewu dan Coban Sewu Kembali Terjadi, Kini Lapor Polisi
Sengketa Wilayah
Selain dugaan pungli, polemik batas wilayah antara Lumajang dan Malang juga menjadi perhatian. Didik menyebut sebagian besar area air terjun berada di wilayah Kabupaten Malang.
pungli Tumpak Sewu
Polres Lumajang
sengketa Tumpak Sewu
Air Terjun Tumpak Sewu Dicaplok
Tumpak Sewu
Coban Sewu
BUMDes Sidorenggo
| Kelanjutan Penimbunan Solar 1.000 Liter di Lumajang Simpang Siur, Polisi Tegaskan Masih Berjalan |
|
|---|
| Bus Bagong Kecelakaan Tabrak Dump Truck di Lumajang, 3 Orang Terluka |
|
|---|
| Pemuda di Lumajang Dirampok Lalu Dibuang ke Sungai, Motor dan HP Dirampas |
|
|---|
| Kurir Paket Dibegal di Lumajang, Motor Dirampas saat Antar Barang |
|
|---|
| Kades Pakel Lumajang Pilih Damai Usai Dianiaya 15 Orang, Polisi Tetap Proses Hukum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/penangkapan-tumpak-sewu-lumajang.jpg)