Sabtu, 13 Juni 2026

Berita Situbondo

Awal Tugas Kapolres Situbondo, Polisi Ungkap 42 Gram Sabu 

Awal kepemimpinan Kapolres Situbondo diwarnai pengungkapan 42 gram sabu. Dua residivis asal Jember ditangkap Satreskoba.

Tayang:
Penulis: Izi Hartono | Editor: Haorrahman
ist/Polres Situbondo
DIPERIKSA: Dua tersangka pengedar narkoba saat diperiksa penyidik Satreskoba di Mapolres Situbondo. 
Ringkasan Berita:
  • Awal kepemimpinan Kapolres Situbondo diwarnai pengungkapan kasus narkoba
  • Polisi menyita sabu seberat 42,07 gram
  • Dua residivis asal Jember ditangkap di Jalan Raya Situbondo-Bondowoso
  • Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat
  • Tersangka dijerat UU Narkotika dan KUHP baru

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Situbondo - Awal kepemimpinan Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, Satreskoba Polres Situbondo membongkar peredaran 42 gram sabu-sabu dan menangkap dua pengedar yang merupakan residivis.

Pengungkapan ini dilakukan oleh Satreskoba Polres Situbondo yang dipimpin Iptu Tatang Purwodadi. Selain menyita barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan dua tersangka berinisial MS (52) dan DH (55), warga asal Kabupaten Jember.

Kedua residivis narkoba tersebut ditangkap di Jalan Raya Situbondo–Bondowoso, tepatnya di Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo.

"Saat ini tersangka sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan,” ujar, Kasat Reskoba Polres Situbondo, Iptu Tatang Purwodadi, Senin (19/01/2026).

Baca juga: Dirawat di RS, Bupati Situbondo Sambut Kapolres Baru Secara Virtual

Menurut Tatang, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Kabupaten Situbondo. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian.

“Setelah berhasil mengidentifikasi terduga pengedar, kami langsung melakukan penangkapan,” jelasnya.

Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 42,07 gram yang disimpan dalam tas milik tersangka MS. 

Dari hasil pemeriksaan, diketahui salah satu tersangka baru bebas lima hari dari kasus narkotika sebelumnya.

Baca juga: Sertijab Kapolres Situbondo, Kasus Tewas Satu Keluarga Demung Jadi PR Kapolres Baru

“Kami mengamankan dua tersangka, dan ternyata satu tersangka ini merupakan residivis yang baru keluar dari penjara,” ungkap Tatang.

Selain narkotika, Satreskoba juga menyita uang tunai Rp8,5 juta, satu unit sepeda motor, serta telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved