Berita Malang

Akses Lahan Warga di Perumahan BCT Tertutup Tembok, DPRD Kabupaten Malang : Harus Ada Solusi Adil

Akses Lahan Warga di Perumahan BCT Tertutup Tembok, DPRD Kabupaten Malang Turun Tangan: "Harus ada Solusi Adil untuk Semua Pihak"

Dok DPRD Kabupaten Malang
CEK LAPANGAN - Ketua Komisi III dan Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang cek ke lapangan bersama pihak Pemerintah Desa Landungsari. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, MALANG - Sudah lebih dari dua dekade, tiga warga di kawasan Perumahan Bukit Cemara Tujuh (BCT), Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, harus menanggung nasib pahit. Lahan milik mereka seluas kurang lebih 1.200 meter persegi tak dapat dimanfaatkan lantaran akses jalan menuju tanah tersebut tertutup tembok perumahan.

Persoalan yang berlarut-larut ini akhirnya mendapatkan perhatian serius dari DPRD Kabupaten Malang. Pada Kamis (2/10/2025), Ketua Komisi III dan Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang turun langsung ke lokasi bersama pihak Pemerintah Desa Landungsari untuk meninjau kondisi di lapangan.

Ketua Komisi III, Tantri Bararoh menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mencari solusi terbaik agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan adil dan berimbang.

"Kami ingin ada win-win solution untuk kepentingan masyarakat. Jangan sampai ada warga yang dirugikan karena persoalan akses jalan seperti ini," tegas Tantri di lokasi peninjauan.

Dari hasil tinjauan tersebut, DPRD berencana memberikan sejumlah rekomendasi penting kepada Pemerintah Kabupaten Malang

Salah satu di antaranya adalah pembukaan akses menuju lahan warga yang selama ini tertutup, serta dorongan agar pengembang segera menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan kepada pemerintah daerah.

Penyerahan PSU ini dinilai menjadi langkah krusial untuk memastikan bahwa fasilitas umum di kawasan perumahan dapat dikelola dan diawasi oleh Pemkab Malang, sehingga hak masyarakat tidak terabaikan. 

Selama PSU belum diserahkan, pengembang masih memiliki tanggung jawab penuh atas fasilitas umum di dalam kawasan, termasuk akses jalan, drainase, dan ruang terbuka publik.

Menurut Tantri, masalah semacam ini kerap muncul akibat keterlambatan pengembang dalam menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah. Hal itu menyebabkan posisi warga menjadi lemah secara administratif ketika terjadi konflik di lapangan. 

"Kalau PSU sudah diserahkan, pemerintah bisa turun langsung dan mengambil tindakan sesuai kewenangan. Tapi selama belum, warga sering kali terjebak dalam situasi seperti ini, tanpa kepastian,"ujarnya.

Meski demikian, permasalahan ini belum menemui titik terang karena pengembang dan warga saling tuding soal siapa pihak yang menutup akses jalan tersebut. 

Warga menyebut bahwa peutupan dilakukan oleh pengembang tanpa sosialisasi, sementara pengembang berdalih bahwa akses itu berada di luar site plan perumahan yang telah disetujui.

DPRD juga meminta DPMPTSP Kabupaten Malang untuk menindaklanjuti hasil tinjauan ini dengan kajian perizinan secara menyeluruh. 

Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen izin dan kondisi lapangan, DPRD mendesak agar Pemkab mengambil langkah tegas terhadap pengembang

Selain itu, DPRD berencana memfasilitasi mediasi antara warga, pengembang, dan pemerintah daerah, agar penyelesaian dapat ditempuh melalui dialog terbuka.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved