Berita Pasuruan

Pansus Real Estate Prigen Ingatkan Dinas Waspada Sebelum Memberi Izin Lanjutan

Pansus DPRD Pasuruan minta proses izin real estate Prigen dilakukan transparan dan libatkan masyarakat.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Galih Lintartika
TERBUKA : Suasana rapat dengar pendapat pansus dengan dinas terkait wacana pembangunan real estate di wilayah Prigen, lereng Gunung Arjuno - Welirang. 

Ringkasan Berita:
  • Pansus DPRD Pasuruan kembali mengkaji pembangunan real estate Prigen
  • DLH menegaskan belum ada pengajuan AMDAL dari pihak pengembang.
  • DPMPTSP menyatakan pengembang masih harus mengurus banyak izin sebelum memulai proyek.
  • DPRD meminta proses perizinan transparan dan melibatkan masyarakat Prigen.

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Pansus DPRD real estate Prigen Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan perizinan pembangunan real estate di lereng Gunung Arjuno–Welirang, dalam rapat dengar pendapat, Kamis (20/11/2025).

Ketua Pansus, Sugiyanto, mengatakan tahapan perizinan harus dijalankan secara hati-hati dan tidak mengesampingkan aspirasi publik, terutama masyarakat Prigen yang berada di sekitar lokasi pembangunan.

“Kami minta kepada dinas terkait untuk selanjutnya, semua proses melibatkan kami sebagai wakil rakyat,” ujar Sugiyanto.

Baca juga: Tinjau Hutan Lokasi Rencana Pembangunan Real Estate Prigen, Pansus DPRD: Membayakan Lingkungan

“Kalau perlu, masyarakat terdampak itu juga dilibatkan. Jadi keputusannya benar-benar memperhatikan semua pihak karena ini kepentingan bersama,” tambahnya.

Kepala DLH Kabupaten Pasuruan, Nur Kholis, mengatakan hingga kini belum ada pengajuan dokumen AMDAL maupun permintaan pertemuan dari pihak pengembang.

“Belum ada proses, belum pengajuan, dan kami belum pernah ketemu dari pihak pengembang,” katanya usai rapat.

Terkait permintaan dewan agar proses izin melibatkan masyarakat, Nur Kholis menyatakan hal tersebut bagian dari SOP.

“Kalau nanti sudah ada permohonan AMDAL, apa yang terjadi kemarin, termasuk penolakan, insyaallah akan menjadi bahan pertimbangan,” ujarnya.

Baca juga: DPRD Pasuruan Bentuk Pansus Tangani Polemik Proyek Real Estate di Prigen

Banyak Izin

Hal senada disampaikan Kepala DPMPTSP, Ridwan Haris, yang memastikan pemerintah daerah akan memproses izin secara lebih hati-hati.

“Apa yang jadi masukan teman-teman dewan untuk memproses lebih hati-hati akan terus diperhatikan,” kata Ridwan.

Dia mengatakan pengembang masih membutuhkan sejumlah perizinan penting sebelum dapat memulai proyek secara resmi.

“Yang keluar baru izin usaha dan KKPR atau kesesuaian tata ruang. Pengembang masih membutuhkan banyak perizinan lainnya,” jelasnya.

Pansus DPRD Pasuruan bersama masyarakat Prigen telah meninjau langsung kawasan hutan yang rencananya akan dialihfungsikan menjadi perumahan mewah. Hutan tersebut terlihat masih rapat, subur, dan menjadi area resapan penting di lereng Arjuno.

(TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved