Polemik Real Estate Pasuruan
DPRD Pasuruan Bentuk Pansus Tangani Polemik Proyek Real Estate di Prigen
DPRD Pasuruan resmi membentuk Pansus menangani polemik proyek real estate di Prigen yang dinilai berisiko bagi lingkungan.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan membentuk Panitia Khusus (Pansus), untuk mengatasi polemik rencana pembangunan proyek real estate di kawasan Prigen.
Pansus ini dipimpin oleh Sugiyanto, dan Tri Laksono Adi Priyanto sebagai wakil ketua. Pansus tersebut beranggotakan 14 orang dari berbagai fraksi di DPRD Pasuruan.
Tim tersebut diberi mandat untuk menelusuri aspek perizinan, tata ruang, dan potensi pelanggaran lingkungan yang mungkin terjadi dalam proyek pengembangan kawasan itu.
Ketua Pansus Sugiyanto mengatakan, langkah pertama yang akan dilakukan meninjau langsung lokasi proyek guna memastikan kondisi faktual di lapangan.
Baca juga: Dua Remaja Tersesat di Air Terjun Lider, Berhasil Ditemukan Tim SAR Gabungan
“Kami tidak ingin berspekulasi. Tim nanti akan turun melihat situasi di lokasi sebelum mendalami aspek legalitas dan administratifnya,” ujar Sugiyanto, Senin (27/10/2025).
Setelah melakukan survei lapangan, Pansus akan memanggil berbagai pihak terkait, mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, pengembang proyek, hingga instansi perizinan dan lingkungan.
“Semua pihak akan kami dengar keterangannya. Kami ingin memastikan apakah rencana pembangunan tersebut sesuai prosedur dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan,” katanya.
Baca juga: Persekabpas Pasuruan Resmi Gandeng Ji Water sebagai Sponsor Liga Nusantara
Sugiyanto meminta masyarakat tetap tenang serta memberi ruang bagi tim untuk bekerja secara profesional dan transparan.
“Kami bekerja berdasarkan data dan fakta, bukan opini. Semua akan diuji melalui dokumen dan hasil temuan di lapangan,” tegasnya.
Hasil penelusuran Pansus nantinya akan dituangkan dalam rekomendasi resmi kepada pemerintah daerah. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, DPRD akan mendorong penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tujuan utama kami sederhana: memastikan pembangunan di Kabupaten Pasuruan berjalan sesuai aturan, berkelanjutan, dan berpihak kepada kepentingan publik,” tutup Sugiyanto.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.