Jumat, 12 Juni 2026

Berita Pasuruan

Dimediasi PN Pasuruan, Gugatan Pengadaan Kendaraan MBG Berakhir Damai

Sengketa perdata pengadaan kendaraan Program MBG di PN Pasuruan diselesaikan lewat mediasi dan berakhir damai.

Tayang:
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
Tribun Jatim Timur/Galih Lintartika
DAMAI-Sengketa perdata terkait pengadaan kendaraan operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pasuruan akhirnya berakhir damai. 

Perkara ini kemudian ditempuh melalui jalur mediasi dengan Hakim Mediator PN Pasuruan, Bagus Sujatmiko.

Baca juga: Musda XI Golkar Kabupaten Pasuruan Resmi Digelar, Momentum Konsolidasi Menuju Kebangkitan

Proses mediasi dilaksanakan di rumah Penggugat dan diikuti oleh seluruh pihak yang berperkara.

Melalui proses tersebut, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai.

“Alhamdulillah, para pihak sepakat menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan melalui mediasi,” ujar Bagus Sujatmiko.

Ia mengapresiasi langkah para pihak, khususnya Penggugat, yang memilih penyelesaian sengketa melalui jalur hukum sekaligus membuka ruang perdamaian.

Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara dan akan diperkuat dengan akta perdamaian.

“Kesepakatan sudah ditandatangani bersama. Selanjutnya akan kami buatkan akta perdamaian agar memiliki kekuatan hukum mengikat,” jelasnya.

Hakim Mediator juga berharap para pihak berkomitmen penuh menjalankan isi kesepakatan yang telah dibuat, sehingga sengketa serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari. 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved