Sabtu, 13 Juni 2026

Kades di Pasuruan Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal, Total 3 Orang Terlibat

Kepala desa di Pasuruan jadi tersangka tambang ilegal. Polisi tetapkan 3 pelaku, penyidikan masih berjalan.

Tayang:
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
Tribun Jatim Timur/Galih Lintartika
POLRES-Polres Pasuruan. Satreskrim Polres Pasuruan menetapkan seorang kepala desa aktif sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus tambang ilegal di wilayah Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. 
Ringkasan Berita:
  • Polisi tetapkan kepala desa aktif di Pasuruan sebagai tersangka tambang ilegal
  • Penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari dua pelaku sebelumnya
  • Total ada tiga tersangka, dua di antaranya sudah ditahan
  • Penyidikan masih berjalan, kades belum ditahan
  • Kejaksaan telah menerima SPDP dan menyiapkan jaksa peneliti

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Satreskrim Polres Pasuruan menetapkan seorang kepala desa aktif sebagai tersangka dalam kasus dugaan tambang ilegal di Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Kepala desa berinisial MS diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan tanpa izin yang saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh aparat kepolisian.

Penetapan status tersangka terhadap MS merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah menjerat dua pelaku lain.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, membenarkan hal tersebut. Ia menyebut penyidik telah mengantongi bukti yang cukup sebelum menetapkan MS sebagai tersangka.

“Benar, yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Ini hasil pengembangan, total ada tiga tersangka dalam kasus ini,” kata Adimas, Kamis (16/4/2026).

Dua tersangka sebelumnya, yakni EJ dan N, telah lebih dulu ditahan untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, MS hingga kini belum dilakukan penahanan.

Baca juga: Pemkab Pasuruan Gandeng Perusahaan Gelar Kembali Mini Job Fair, Ribuan Pencari Kerja Antusias

Peran Kades

Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, menjelaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung. Namun, pihaknya belum memberikan keterangan rinci terkait alasan belum ditahannya MS.

“Masih dalam proses penyidikan. Perkembangannya nanti akan kami sampaikan,” ujarnya.

Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menyatakan telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus ini.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan, Ferry Hary Ardianto, mengatakan pihaknya telah menyiapkan jaksa peneliti untuk mengikuti perkembangan perkara hingga tahap pelimpahan berkas.

“Jaksa peneliti akan mengawal perkembangan perkara hingga berkas dilimpahkan ke kejaksaan,” jelasnya.

Baca juga: DPRD Kabupaten Pasuruan Dorong Pelestarian Budaya Lewat Keterlibatan dan Kesejahteraan Pelaku Seni

Tambang Ilegal

Kasus tambang ilegal ini menjadi perhatian aparat penegak hukum karena berpotensi merugikan negara dan menyebabkan kerusakan lingkungan.

Penegakan hukum terhadap praktik tambang tanpa izin diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Pasuruan.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
VS
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved