Kades di Pasuruan Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal, Total 3 Orang Terlibat
Kepala desa di Pasuruan jadi tersangka tambang ilegal. Polisi tetapkan 3 pelaku, penyidikan masih berjalan.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
Ringkasan Berita:
- Polisi tetapkan kepala desa aktif di Pasuruan sebagai tersangka tambang ilegal
- Penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari dua pelaku sebelumnya
- Total ada tiga tersangka, dua di antaranya sudah ditahan
- Penyidikan masih berjalan, kades belum ditahan
- Kejaksaan telah menerima SPDP dan menyiapkan jaksa peneliti
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Satreskrim Polres Pasuruan menetapkan seorang kepala desa aktif sebagai tersangka dalam kasus dugaan tambang ilegal di Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Kepala desa berinisial MS diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan tanpa izin yang saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh aparat kepolisian.
Penetapan status tersangka terhadap MS merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah menjerat dua pelaku lain.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, membenarkan hal tersebut. Ia menyebut penyidik telah mengantongi bukti yang cukup sebelum menetapkan MS sebagai tersangka.
“Benar, yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Ini hasil pengembangan, total ada tiga tersangka dalam kasus ini,” kata Adimas, Kamis (16/4/2026).
Dua tersangka sebelumnya, yakni EJ dan N, telah lebih dulu ditahan untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, MS hingga kini belum dilakukan penahanan.
Baca juga: Pemkab Pasuruan Gandeng Perusahaan Gelar Kembali Mini Job Fair, Ribuan Pencari Kerja Antusias
Peran Kades
Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, menjelaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung. Namun, pihaknya belum memberikan keterangan rinci terkait alasan belum ditahannya MS.
“Masih dalam proses penyidikan. Perkembangannya nanti akan kami sampaikan,” ujarnya.
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menyatakan telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus ini.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan, Ferry Hary Ardianto, mengatakan pihaknya telah menyiapkan jaksa peneliti untuk mengikuti perkembangan perkara hingga tahap pelimpahan berkas.
“Jaksa peneliti akan mengawal perkembangan perkara hingga berkas dilimpahkan ke kejaksaan,” jelasnya.
Baca juga: DPRD Kabupaten Pasuruan Dorong Pelestarian Budaya Lewat Keterlibatan dan Kesejahteraan Pelaku Seni
Tambang Ilegal
Kasus tambang ilegal ini menjadi perhatian aparat penegak hukum karena berpotensi merugikan negara dan menyebabkan kerusakan lingkungan.
Penegakan hukum terhadap praktik tambang tanpa izin diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Pasuruan.
kades tersangka tambang ilegal
Tambang Ilegal Pasuruan
Polres Pasuruan
kasus tambang tanpa izin
kepala desa tersangka
| Polres Pasuruan Kembalikan Motor Curian ke Pemilik, Residivis Curanmor Ditangkap |
|
|---|
| Polisi Siapkan Cek Kendaraan Bekas Gratis, Cegah Penipuan Kendaraan Bodong |
|
|---|
| Truk Seruduk 5 Kendaraan yang Antre di Simpang Tiga Pandaan Pasuruan, 6 Orang Terluka |
|
|---|
| Tim URC Polres Pasuruan Kota Gagalkan Upaya Pencurian Sapi dan Tangkap Gangster Meresahkan |
|
|---|
| Truk Tangki Tabrak 4 Kendaraan di Pasuruan, 5 Orang Alami Luka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/POLRES-Polres-Pasuruan-Satreskrim-Polres-Pasuruan.jpg)