Pemerintah Sudah Beri Kelonggaran, Dewan Minta Masyarakat Taat Aturan Jam Karnaval
Ketua Komisi I DPRD Pasuruan mengimbau panitia karnaval dan hiburan mematuhi batas waktu maksimal pukul 23.00 WIB.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
Ringkasan Berita:
- Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Rudi Hartono mengimbau panitia dan masyarakat mematuhi aturan jam pelaksanaan karnaval.
- Imbauan tersebut merujuk pada Surat Edaran Bupati Pasuruan tentang penyelenggaraan karnaval dan hiburan yang menggunakan sound system.
- Dalam aturan tersebut, kegiatan hiburan maksimal berlangsung hingga pukul 23.00 WIB atau sesuai izin pihak berwenang.
- Pembatasan waktu dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara hiburan masyarakat dan kenyamanan warga sekitar.
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Rudi Hartono mengimbau masyarakat dan seluruh panitia penyelenggara karnaval maupun hiburan keramaian agar mematuhi ketentuan jam pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul diterbitkannya Surat Edaran (SE) Bupati Pasuruan Nomor 200.1.1/679/424.104/2025 tentang Penyelenggaraan Karnaval dan Hiburan Keramaian yang Menggunakan Sound System.
Menurut Rudi, pemerintah daerah telah memberikan ruang dan kelonggaran kepada masyarakat untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan hiburan, budaya, maupun karnaval di desa-desa.
Namun, kelonggaran tersebut harus diimbangi dengan kepatuhan terhadap aturan yang telah disepakati bersama.
Baca juga: Adinda Denisa: Pemuda LDII Harus Jadi Motor Penggerak Pembangunan Pasuruan
“Pemerintah sudah memberikan kelonggaran kepada masyarakat untuk menggelar kegiatan karnaval dan hiburan. Karena itu, masyarakat juga harus taat terhadap aturan yang telah ditetapkan, khususnya terkait jam pelaksanaan kegiatan,” ujarnya, Senin (1/6/2026)
Politisi PKB tersebut menjelaskan, dalam surat edaran yang diterbitkan, kegiatan karnaval dan hiburan yang menggunakan sound system maksimal dilaksanakan hingga pukul 23.00 WIB atau menyesuaikan izin dari pihak berwenang.
Menurutnya, pembatasan waktu tersebut bukan untuk mengurangi semarak kegiatan masyarakat, melainkan untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan hiburan dan kenyamanan warga.
Baca juga: Jadi Ajang Pembinaan Talenta Sepakbola, Bulat Cup Piala Bupati Pasuruan Kembali Digulirkan
“Kita harus saling menghormati. Masyarakat yang menggelar hiburan memiliki hak berkegiatan, tapi warga lain membutuhkan ketenangan juga memiliki hak yang sama. Karena itu aturan jam pelaksanaan harus dipatuhi bersama,” katanya.
Rudi menilai keberadaan surat edaran tersebut merupakan langkah tepat karena memberi kepastian bagi penyelenggara sekaligus menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenteraman.
Selain mengatur jam pelaksanaan, surat edaran tersebut juga mengatur berbagai ketentuan lain, mulai dari kewajiban mengantongi izin resmi, larangan membawa minuman keras.
Selain itu, senjata tajam, praktik perjudian, hingga penggunaan sound system yang berpotensi mengganggu kesehatan dan lingkungan sekitar.
Ia berharap, seluruh pemerintah desa, panitia pelaksana, tokoh masyarakat, serta aparat dapat mengawal pelaksanaan aturan agar kegiatan keramaian berlangsung aman dan kondusif.
“Kalau semua pihak mematuhi aturan yang ada, karnaval tetap bisa berjalan meriah tanpa menimbulkan persoalan di tengah masyarakat. Ini yang harus kita jaga bersama,” tegasnya.
“Dengan pedoman tersebut, kami berharap karnaval dan hiburan keramaian dapat berlangsung tertib, aman, serta memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengganggu lingkungan sekitar,” tutupnya.
| Pendidikan Moral Dinilai Penting Hadapi Tantangan Generasi Muda di Era Digital |
|
|---|
| Dewan Matangkan Aturan Pilkades 2027, Dorong Demokrasi Desa Aman dan Berkualitas |
|
|---|
| Percepat Penanganan Dampak Bencana, Dinas Perkim Pulihkan Aktivitas Masyarakat |
|
|---|
| Membludak, Turnamen Catur Piala Bupati dan Ketua DPRD Pasuruan Diikuti 250 Pecatur |
|
|---|
| Anggota Dewan Jember Viral Main Game dan Merokok Saat Rapat Kesehatan, Ketua DPRD yang Minta Maaf |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim-timur/foto/bank/originals/Ketua-Fraksi-PKB-Rudi.jpg)