Di Tengah Desakan Mundur, Gus Yahya Pertemuan Tertutup dengan PWNU se-Indonesia di Surabaya

Di tengah desakan mundur, Gus Yahya menggelar pertemuan tertutup dengan PWNU se-Indonesia pada malam hari di Surabaya.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Yusron Naufal
RAPAT TERTUTUP - Personel Banser saat berjaga di tempat rapat yang digelar oleh PBNU bersama jajaran PWNU di Hotel Novotel Samator Surabaya, Sabtu (22/11/2025). Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf hadir secara langsung. 
Ringkasan Berita:
  • PBNU gelar pertemuan tertutup dengan PWNU se-Indonesia di Surabaya.
  • Pertemuan itu dihadiri Ketua Umum Gus Yahya di tengah desakan mundur.
  • Gus Yahya mengaku belum menerima risalah yang meminta dia mundur secara resmi.
  • Rapat di Surabaya berlangsung tertutup dan dijaga Banser.

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM,  Surabaya - Di tengah desakan mundur, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau yang akrab disapa Gus Yahya, menggelar pertemuan tertutup dengan PWNU se-Indonesia di Hotel Novotel Samator Surabaya, Sabtu (22/11/2025) malam. 

“Silaturahmi, koordinasi. Keperluan organisasi,” ujar Gus Yahya singkat saat ditemui wartawan setibanya di lokasi.

Gus Yahya didesak mundur setelah beredar risalah rapat harian Syuriah, yang ditandatangani oleh Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, di Hotel Aston City Jakarta, Kamis (20/11/2025). 

Dalam risalah tersebut tertulis permintaan Gus Yahya mengundurkan diri dari jabatan sebagai Ketua Umum PBNU. 

Baca juga: Dihadiri Gus Yahya, PBNU Rapat Tertutup Bersama PWNU se-Indonesia di Surabaya

Bahkan risalah tersebut menyebut tenggat waktu tiga hari bagi Gus Yahya untuk mengundurkan diri. Bila tidak dia dapat diberhentikan dari posisinya.

Salah satu alasan desakan mundur adanya polemik terkait narasumber dalam kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU). 

Narasumber yang diundang disebut memiliki dugaan keterkaitan dengan jaringan Zionisme Internasional, sehingga dinilai tidak sejalan dengan Maqashidul Qanun Asasi NU serta arah perjuangan organisasi.

Selain itu, AKN NU dianggap tidak memenuhi ketentuan Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025, terutama terkait prosedur pemberhentian dan penggantian fungsionaris.

Baca juga: Cagub Khofifah Sowan Ke KHR Ahmad Azaim Ibrahimi dan Wakil Ketua Rois Syuriah  PBNU

Respons Gus Yahya

Saat ditanya apakah pertemuan di Surabaya kali ini berkaitan dengan risalah tersebut, Gus Yahya menyebut belum menerima dokumen risalah itu secara resmi.

“Saya sendiri belum terima itu sebetulnya. Tapi ya kita lihat nanti, apakah ada yang menanyakan,” katanya.

Pertemuan tertutup yang digelar pada malam hari itu dijaga ketat oleh belasan Banser di akses menuju ruangan rapat. 

(TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved